BERITA JAKARTA – Masih ingat “Tahanan VIP” julukan yang diberikan warganet Indonesia terhadap Advokat Natalia Rusli atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo Surya berinisial VS (47) dengan kerugian sebesar Rp45.000.000.
Diketahui, proses peradilan sudah berlangsung dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat 10 dan 18 April 2023 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi dari pihak terdakwa. Agenda sidang ketiga akan dilangsungkan setalah libur panjang Hari Raya Idul Fitri yaitu Selasa 2 Mei 2023.
Usut punya usut ternyata satu per satu laporan kepolisian yang dibuat korban-korban Natalia Rusli (47) yang berprofesi sebagai pengacara ini mulai membuahkan hasil, karena penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, telah menaikkan status laporan polisi No. STTLP/ 263 / I/ 2022 / SPKT / PMJ dari Penyelidikan ke Tingkat Penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan dinaikkannya status dari Penyelidikan ke Penyidikan berarti polisi sudah didapat dua alat bukti yang cukup dan sudah ada motif dan unsur pidana yang diduga dilakukan Natalia Rusli kepada mantan kliennya RD,” ujar Tenrie Moeis, SH, Selasa (2/4/2023).
Pasalnya, RD sempat menyerahkan dua lembar bilyet atau sertifikat simpanan KSP Indosurya-nya ke Natalia Rusli sekitar bulan Mei 2020 dengan alasan mau dicairkan. Apalagi yang bersangkutan juga mengaku seorang Advokat atau Lawyer seperti kartu nama yang diberikan pada perjumpaan pertama dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Master Hukum (MH).
“Jadi kurang lebih sudah 3 tahun lamanya. Saat ini dua lembar bilyet tersebut sudah disita oleh penyidik Bripda Iswahyudi Mahdar, SH. Hal ini tentunya sangat merugikan, karena kesempatan untuk mendapatkan hak-haknya kembali dari Indosurya pun tidak ada, karena syarat utama mendapatkan hak-haknya kembali adalah bilyet atau sertifikat asli,” imbuhnya.
“RD sangat mempercayai Natalia Rusli selain sebagai Kuasa Hukumnya yang dapat membantu mencairkan simpanannya di Kospin Indosurya juga mengklaim dirinya kenal dengan beberapa Petinggi Badan Pertanahan Nasional atau BPN, sehingga tanpa berpikiran negatif sama sekali RD lalu menyerahkan dua lembar sertifikat simpanan Indosurya miliknya kepada Natalia Rusli,” ungkapnya.
“Istilahnya untuk pencairan nanti supaya gampang bahkan tanpa adanya tanda terima sama sekali. Lalu sekitar bulan November 2020, RD memohon kepada Natalia Rusli untuk mengembalikan dua lembar bilyet sertifikat simpanan Indosurya miliknya, setelah mengetahui bahwa ternyata yang bersangkutan bukanlah seorang Advokat pada saat menerima tiga kali Kuasa Khusus dari RD sejak bulan Januari sampai September 2020,” sambungnya.
Parahnya, sumpah Advokat Natalia Rusli baru dilakasanakan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tanggal 16 September 2020. Lebih mengagetkan ternyata ijazah Sarjana Hukum yang bersangkutan juga tidak bisa diverfikasi oleh Pangkalan Data DIKTI.
“Saya didampingi anak saya datang ke kantor Natalia Rusli di Belleza Shopping Arcade sekitar bulan November 2020 memohon agar bilyet saya dikembalikan tetapi yang bersangkutan malah mendiamkan saya dengan angkuhnya dan menganggap seolah saya tidak ada di depannya,” ungkap RD kesal.
“Lalu saya menyurati yang bersangkutan sebanyak dua kali istilahnya untuk mengembalikan bilyet sertifikat simpanan Indosurya saya yang dia pegang tetapi surat saya tidak ada tanggapan sama sekali dari yang bersangkutan,” tambah RD dengan raut wajah sedih.
Seperti diiketahui saat ini Natalia Rusli telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat tanggal 1 Desember 2022.
Kuasa Hukum yang bersangkutan Deolipa Yumara, SH saat ini mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang di Ketuai, Iwan Wardhana, SH, MH dengan dua Hakim Anggota yakni, Ade Sumitra Hadisurya, SH, MH dan Novita Riama, SH, MH.
“Tentunya kami sangat berharap agar permohonan penangguhan tersebut tidak dikabulkan selain karena Natalia Rusli selama ini diketahui diberbagai media sangat tidak kooperatif juga mantan buronan Polres Jakarta Barat. Marwah PN Jakarta Barat dipertaruhkan apabila penangguhan penahanan ini dikabulkan,” pungkas para korban hampir bersamaan yang tergabung dalam Aliansi Korban Natalia Rusli. (Indra)