LQ Indonesia Law Firm: Baiknya Saddan Sitorus Berikan Keterangan di Kepolisian

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saddan Sitorus

Foto: Saddan Sitorus

BERITA JAKARTA – Saddan Sitorus dalam layangan surat somasinya kebeberapa awak media menyampaikan bagaimana seolah-olah dirinya menjadi korban dari LQ Indonesia Law Firm, karena tidak diberikan haknya seperti kesehatan dan pensiun juga kompensasi Rp1,6 miliar.

Selain itu, Saddan juga membantah bahwa dirinya telah menggelapkan kendaraan operasional milik LQ Indonesia Law Firm. Bahkan lebih lanjut Saddan menuduh Alvin Lim membuat toko dalam toko dan bertindak semena-mena terhadap rekanan Law Firm LQ Indonesia Law Firm.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, kalau memang benar begitu, kenapa yang bersangkutan Saddan Sitorus, tidak dari dulu berteriak, kenapa setelah diterminasi oleh LQ Indonesia Law Firm baru yang bersangkutan teriak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanyaan saya kalo bener, kenapa ngak dari dulu yang bersangkutan teriak? Kok baru sekarang setelah diterminasi oleh LQ Indonesia Law Firm,” kata Bambang, Selasa (2/4/2023).

Dijelaskan Bambang, Saddan diterminasi karena melakukan pelanggaran berat aturan perusahaan dan diduga melakukan pidana penggelapan aset milik perusahaan yang sudah dilaporkan ke Kepolisian.

“Jika mau klarifikasi silahkan berikan keterangan langsung ke Kepolisian, tidak perlu debat kusir di media atau mensomasi sana sini lalu memposisihkan diri bak sebagai korban,” sindir Bambang.

Dikatakan Bambang, sistem rekanan Lawyer di LQ Indonesia Law Firm adalah sistem “freelance” atau kerjasama, bukan sebagai karyawan sehingga memang sistemnya bagi hasil, tidak ada gaji dan tidak ada asuransi kesehatan karena bukan sebagai karyawan.

“Saddan Sitorus ngakunya orang hukum, tapi masa baca kontrak aja tidak bisa? Jika dia merasa ada tagihan Rp1,6 miliar ajukan saja ke Pengadilan bawa bukti-bukti valid tagihan. Kan dia pengacara, ngapain koar-koar di media tanpa bukti jelas,” sindir Bambang.

Lucunya, kata Saddan yang bersangkutan merasa berhak mengelapkan mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm dengan alasan LQ Indonesia Law Firm berhutang. Hal seperti ini sudah melanggar hukum hingga segera LQ Indonesia Law Firm terminasi.

“LQ Indonesia Law Firm tidak pernah mentoleransi tindakan immoral, intimidasi dan melanggar hukum di dalam institusinya,” ujar Bambang.

Gunakan Law Firm EDSA Ambil Klien LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm juga menyampaikan bahwa Saddan Sitorus telah mengunakan Law Firm EDSA untuk mengambil kuasa dari klien LQ Indonesia Law Firm bernama Winardi untuk mensomasi klien LQ Indonesia lainnya Erry yang mana melanggar aturan Firma LQ Indonesia Law Firm yang tertera jelas.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“LQ Indonesia Law Firm melarang untuk rekanan LQ Indonesia Law Firm mengugat satu klien dengan klien LQ Indonesia Law Firm lainnya. Oleh karena itu, Saddan mengunakan Law Firm EDSA miliknya dan mengambil kuasa secara melanggar aturan LQ Indonesia Law Firm,” tegasnya.

Hal unethical seperti ini lah yang dilarang dan dihindari LQ Indonesia Law Firm. Masih banyak klien lainnya yang secara diam-diam diambil Saddan Sitorus dan ketika diketahui Manajemen Firma LQ Indonesia Law Firm, maka tanpa toleransi diterminasi. LQ Indonesia Law Firm sangat ketat dalam penyeleksian Sumber Daya Manusia (SDM).

Masih kata Bambang, bahwa LQ Indonesia Law Firm memperingatkan agar seluruh klien LQ Indonesia Law Firm dan masyarakat Indonesia waspada atas kiprah dan tindakan Saddan Sitorus.

“LQ Indonesia Law Firm telah menjadi korban tindakan pidana penggelapan yang dilakukan Saddan dan telah melapor ke Kepolisian, kini sebagai orang yang dipecat Saddan sakit hati dan berusaha memfitnah LQ Indonesia Law Firm atas perbuatannya. Hati-hati dan waspada. Intinya LQ Indonesia Law Firm telah menyampaikan peringatan,” pesannya.

LQ Indonesia Law Firm tidak merasa kawatir atas fitnahan “bekas pecatan”, sistem kerja rekanan LQ Indonesia Law Firm adalah Freelance, jika tertarik dan setuju dengan syarat dan kondisi kontrak, silahkan terima dan jalankan tugas sesuai perjanjian, jika tidak setuju, jangan terima. Tidak ada paksaan sama sekali.

Bambang mengulas, sistem kerjaan, per kasus, ada kasus ada kerjaan tidak ada kasus maka tidak ada kerjaan, jadi ketika dapat profit sharing, rekanan yang butuh asuransi beli sendiri dari perusahaan asuransi. Firma hukum hanya sebagai wadah, semua profesional juga seperti itu dan itulah bedanya antara profesional dan karyawan.

“Tidak mau terima kontrak, yah jangan tandatangan dan silahkan gabung firma lain. Justru orang yang sudah tandatangan perjanjian dan terima kemudian merasa tidak cukup, adalah orang tamak dan tidak merasa puas. Rekanan yang diterminasi berarti tidak memenuhi kualitas dan integritas LQ Indonesia Law Firm, jika ada yang termakan fitnahan mereka jangan salahkan LQ Indonesia Law Firm yang sudah pernah peringatkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Terkait Tuduhan Adanya Hak Saddan Sitorus Rp1,6 Miliar

Mengenai tuduhan adanya hak Saddan sejumlah Rp1,6 miliar, Bambang menyanggah hal tersebut. LQ Indonesia Law Firm sedang mengaudit keuangannya, ada banyak pengeluaran fiktif yang justru akan LQ Indonesia Law Firm minta pertanggung jawaban di kemudian hari terhadap Saddan.

“Tidak ada itu Rp1,6 miliar kekurangan bayar, apalagi orang seperti Saddan, selalu minta uang di bayar dimuka dan segera dibayar. Rp1,6 miliar itu hanya imaginasi dan opini dia, padahal urusan perdamaian Kresna Life juga dia sama sekali tidak kerjakan dan tidak ditugaskan,” tutur Bambang.

Makanya, lanjut Bambang, dia tidak tahu sama sekali dan tidak ada informasi sama sekali terkait perdamaian Kresna. Karena memang bukan hasil kerja dia, tapi dia tamak mau minta bagian dari hasil kerja orang lain. Mana bisa? Tidak usah jauh-jauh, tidak ada surat kuasa kepengurusan perdamaian dan ganti rugi dari klien Kresna Life ke Saddan Sitorus.

“Sebagai lawyer, sangat jelas untuk pemberian tugas wajib ada surat kuasa. Surat kuasa yang diberikan hanya mengurus pelaporan Polisi dan ketika LP dicabut tentu surat kuasa sudah selesai. Titik. Pengurusan perdamaian dan ganti rugi di kerjakan oleh rekanan dan lawyer lain yang mana sedetik pun Saddan tidak pernah mengurus perihal ganti rugi Kresna. Jadi tentu dia tidak berhak mendapatkan kompensasi apapun,” paparnya.

Justru hal inilah menjadi dasar terminasi Saddan, karena selain sering meminta yang bukan haknya, juga ada dugaan pengeluaran fiktif yang nanti akan kami minta pertanggungjawaban secara hukum. Selain tidak memiliki kemampuan sebagai lawyer dan banyak tugas yang diberikan tidak dikerjakan dengan baik serta tidak menaati aturan firma seperti mengenakan seragam.

Saddan Sitorus, tambah Bambang, adalah orang yang tidak mau mengikuti aturan Firma dan tidak disukai oleh banyak rekanan lain. Jadi silahkan bawa saja permasalahan secara hukum dan buktikan.

“LQ Indonesia Law Firm justru mau buktikan secara hukum agar seluruh masyarakat lihat. Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm menyarankan kepada para klien dan masyarakat yang butuh klarifikasi bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB