“LQ Indonesia Law Firm Soroti Mandeknya Investasi Bodong di Polda Metro Jaya, Masyarakat Sudah Habis Kesabaran, Hingga Seorang Ibu Histeris Mau Ketemu Kapolri”
BERITA JAKARTA – Seorang ibu histeris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolri berteriak dan menangis meminta bertemu dan bicara dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
“Saya ingin berbicara dengan Kapolri masalah investasi bodong. Jangan sampai Polri dianggap melindungi penjahat investasi bodong,” teriaknya histeris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mendengar teriakan histeris sang ibu mengatakan, “Saya akan temui setelah rapat. Selesai rapat, Kapolri memerintahkan Kadiv Propam dan Kabareskrim Polri menemui sang ibu tersebut.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang paling vokal memerangi investasi bodong, menerangkan, kasus investasi bodong mandek di Polda Metro Jaya bukan cuma satu dua laporan, tapi semuanya.
“Seperti Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari anak Oesman Sapta Odang, jangankan dijadikan tersangka, mangkir hadir saja Polri takut untuk gunakan kewenangan menjemput paksa,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, OSO Sekuritas dengan terlapor Hamdiryanto dan Hasanudin Tisi, Narada, Minnapadi, UOB Kay Hian, Koperasi Lima Garuda dan masih banyak kasus lainnya yang mandek di Polda Metro Jaya.
“Sulit bagi masyarakat untuk berpikiran positif tentang kinerja Polri dalam memberantas penjahat kerah putih. Penyebabnya adalah mandeknya seluruh laporan polisi investasi bodong. Indonesia sudah jadi bahan tertawaan dunia Internasional, karena menjadi tempat aman bagi penjahat investasi bodong,” sindir Bambang.
“Polri yang harusnya memerangi investasi bodong malah diduga membeckingi dan membiarkan kejahatan tersebut berlanjut. Sampai sekarang semua perusahaan investasi bodong yang sudah di laporkan masih aman beroperasi dan menjaring korban, polisi kemana?,” tambah Bambang.
Advokat Bambang yang dikenal juga sebagai Ahli Pidana menjelaskan bahwa dalam penanganan investasi bodong, Penyidik Polda tidak mengunakan KUHAP dan Perkap, tapi bertindak semaunya sendiri.
“Bahkan LQ Indonesia Law Firm punya bukti rekaman dimana Penyidik dan atasan penyidik berjemaah memeras korban investasi bodong. Namun, laporan pengaduan pelanggaran etik ke Kadiv Propam Polri juga sampai kini, tidak ditindaklanjuti,” ungkap Bambang.
Begitu juga dengan laporan ke Karowasidik Iwan Kurniawan juga terlihat memutar-mutar agar mandek. Secara berjamaah oknum Polri sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan perintah Presiden Joko Widodo kepada Polri agar kejahatan investasi bodong diberantas dianggap sampah.
Bambang dengan tegas mengingatkan Polri bahwa Alvin Lim Ketua LQ Indonesia Law Firm dalam videonya sudah menuding Polda Metro Jaya sebagai “Sarang Mafia”. Bukannya melakukan koreksi, Polda Metro sampai sekarang enggan menyelesaikan kasus investasi bodong.
“Saat ini salah satu manifestasi kefrustasian korban sudah dicurahkan dengan teriak histeris minta ketemu Kapolri. Jika masyarakat mengganggap Kapolri tidak lagi kredibel dan berniat menyelesaikan kasus investasi bodong, ditakutkan masyarakat akan turun ke jalan untuk aksi people power,” pungkas Bambang. (Indra)