LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Penangkapan Wahyu Kenzo Perkara ATG

- Jurnalis

Sabtu, 11 Maret 2023 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“LQ Indonesia Law Firm Himbau Korban ATG Segera Lapor Polisi Untuk Ikut Dalam Aset Sitaan Pidana”

BERITA JAKARTA – Menanggapi berita tertangkapnya Wahyu Kenzo Pendiri atau Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WS atau Wahyu Kenzo (WK) oleh Polresta Malang, setelah Mabes Polri menerima laporan dari para investor robot trading milik WK.

Menurut Kuasa Hukum korban, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, ada 141 investor yang diduga jadi korban WK dengan kerugian mencapai lebih kurang Rp15 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, lanjut Adi, bahwa pihaknya, sudah melayangkan surat somasi ke pihak ATG namun somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Kepolisian tidak boleh kalah terhadap penjahat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang sudah bekerja keras dalam kasus ATG ini,” ucap Adi, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm meminta agar dimaksimalkan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan pencucian uang agar bisa dikembalikan ke para korban.

“Sebaiknya kasus di limpahkan dan ditarik semua ke Mabes Polri agar bisa digabungkan dan diproses bersama mengingat banyaknya laporan di daerah,” terangnya.

Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan agar kepada para korban ATG yang mengharapkan dapat ganti rugi dari aset sitaan (apabila ada) dan belum melapor polisi bisa segera melapor.

“Berkaca kepada kasus KSP Indosurya dan investasi bodong lainnya, pengajuan penggabungan gugatan untuk mendapat bagian aset sitaan setelah dilakukan sidang pidana, biasanya ditolak hakim,” jelasnya.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Jadi yang ingin ikut serta dalam proses pidana dan mendapatkan bagian dari barang sitaan, bisa segera melapor ke kepolisian, agar bisa masuk dalam berkas untuk memohonkan ganti rugi,” tambahnya.

Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum agar ikut dalam bagian barang sitaan, bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

“Beberapa kasus yang sudah berhasil proses pidana sampai persidangan yang sudah di urus LQ Indonesia Law Firm antara lain DNA, Fahrenheit dan kasus lainnya. Karena proses pidana dan eksekusi ganti rugi biasanya tidak dimengerti masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB