BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menerima surat Kuasa Khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) perihal aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian Negara dalam pembelian saham GOTO yang dilakukan salah satu BUMN PT. Telkom yang diduga merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
LSM KCH melampirkan bukti awal dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dalam surat aduannya dan menunjuk LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum, karena LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Firma Hukum yang berani, tegas, vokal dan penuh integritas.
Terlapor dalam Aduan Masyarakat (Dumas) ini adalah Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Garibaldi Thohir selaku Komisaris Goto adalah kakak kandung dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, ada transaksi GOTO dengan salah satu subsidiari BUMN, PT. Telkomsel yang 65 persen sahamnya dimiliki PT. Telkom dan 35 persen sahamnya dimiliki Singtel (Perusahaan Telekomunikasi Singapore).
Dikatakan Bambang, aduan masyarakat kami layangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan dua transaksi mendasar sebagai berikut:
Pertama, tanggal, 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT. AKAB (Gojek) untuk investasi dalam bentuk Obligasi Konversi/Convertible Bond (CB) Tanpa Bunga sebesar US$ 150 juta (setara Rp2,1 triliun per 31 Des 2020). Jatuh tempo CB, 16 November 2023.
Kedua, tanggal, 18 Mei 2021, kembali Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian Saham GOTO. US$ 150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi menjadi 29.708 lembar. US$ 300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar.
Totalnya dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$ 5.049 (Rp70 juta)/lembar). Ketiga, tanggal 29 Oktober 2021AKAB (GOTO) melakukan perubahan Akta No. 128. Terdapat perubahan pada status Garibaldi Thohir.
“Kini Garibaldi Thohir menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D GOTO sebanyak 1.054.287.487 lembar (setara Rp1.054.287.487 pada harga nominal Rp1/lembar). Pada tanggal 16 Maret 2022, GOTO secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316-Rp346/lembar. Sekarang Harga GOTO per lembar Rp.125 per tanggal 17 Februari 2023,” jelas Advokat Bambang, Minggu (19/2/2023).
Lebih jauh Bambang mengatakan, dari penjabaran diatas ada kerugian negara. Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai Rp2,1 triliun sangat janggal. Bond itu adalah surat hutang. Negara Indonesia saja mengeluarkan ORI (Obligasi Retail Indonesia) itu memberikan bunga ke masyarakat. Suku bunga ORI 022 Tahun 2022 adalah 5.95 persen per tahun.
Anggap uang ORI yang ditaruh di Bond Goto. Maka, Negara sudah rugi 3 tahun kali 5.95 persen x 375 miliar rupiah nilai bunga yang seharusnya di dapat minimal untuk balik modal ORI. Belum di hitung kompounding. Kedua adalah transaksi pembelian Saham GOTO 6.3 triliun saham ketika IPO berkisar Rp316-346 per lembar. Sekarang yang hanya 125 maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60 persen dari modal 6,2 triliun yaitu senilai 3,2 triliun.
Anehnya, sambung Bambang, ketika Negara dirugikan, malah Garibaldi Thohir dijadikan Komisaris Utama dan mendapatkan Rp1 miliar lembar saham Goto. Apalagi Garibaldi Thohir adalah saudara kandung dari Erick Thohir Menteri BUMN yang membawahi PT. Telkom.
“Disinilah kami adukan dugaan tindak pidana Korupsi agar diusut tuntas. Bukan untuk menyerang individu tertentu, tapi karena kami perduli negara dan masyarakat. Kerugian negara ini adalah uang milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya aturan dan etika dilanggat dan negara dirugikan demi kepentingan pihak tertentu,” ungkap Bambang.
LQ Indonesia Law Firm terkenal sebagai Law Firm terberani melawan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang kali ini membuat gebrakan baru melawan Oknum pejabat Pemerintah yang diduga melawan hukum.
“Sudah banyak pihak berteriak agar kasus GOTO diusut oleh KPK, sebut saja Boyamin Saiman, Iwan Sumule, Agus Rihat Manalu dan Faizal Assegaf sudah bersuara lantang, namun belum ada yang berani mengadukan secara langsung ke KPK. LQ Indonesia Law Firm selaku lawyer dan Aparat Penegak Hukum, tidak pernah berpikir dua kali dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Matipun kami siap demi perbaikan hukum dan pemerintahan yang bersih. Semua ini semata agar Negara Indonesia bisa maju dan kesejahteraan dinikmati masyarakat, bukan pejabat korup. Ingat LQ Indonesia Law Firm bukan musuh negara dan Pemerintah, karena hanya oknum yang kami lawan bukan pemerintahan yang sah,” tegas Bambang.
Kami tegaskan, tambah Bambang, LQ Indonesia Law Firm tidak ada nuansa politik dan tidak mendukung Partai atau Capres manapun. Jadi jika ada isu dan gosip bahwa LQ Indonesia Law Firm mendukung Partai atau golongan tertentu bisa kami pastikan itu bohong. Perjuangan LQ Indonesia Law Firm murni dalam penegakan hukum, bukan politik. Terima kasih,” pungkas Bambang. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
Kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan dikriminalisasi, silahkan hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.