BERITA JAKARTA – Kasus lepasnya bigboss Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menguncangkan masyarakat Indonesia dan membuat perhatian Pemerintah kepada Koperasi sebagai modus penipuan dan penggelapan uang masyarakat.
Terlebih lagi, kasus KSP Indosurya menelan 24.000 korban dan berhasil meraup uang masyarakat yang sangat fantastis sebesar Rp106 triliun. Namun ternyata KSP Indosurya bukan satu-satunya penipuan berkedok Koperasi terjadi di Indonesia.
Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Surabaya Jawa Timur mengemukakan bahwa sudah lama penipuan berkedok Koperasi beraksi di Indonesia, seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Juga Koperasi Millenium yang di laporkan Advokat Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang menjerat tersangka Lim Anggie, Febri Setra dan ii Syamsugiharto selaku Pengurus dan Pendiri Koperasi,” terang Rizky, Senin (6/2/2023).
Rizky melanjutkan, Koperasi Millenium sendiri telah divonis melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) bahkan sampai kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 14 tahun.
“Vonis lepas KSP Indosurya jelas melecehkan keadilan, karena kasus lainnya yang sama semua di vonis bersalah. Ini ada disparitas dan kekhilafan Hakim dalam memutus kasus KSP Indosurya,” ujarnya.
Dikatakan Rizky, modus Koperasi banyak dilakukan penjahat kerah putih sebagai alat untuk mengeruk uang masyarakat, karena sebagai bank besar modal diperlukan dan ketat persyaratannya tidak mudah. Sementara Koperasi lemah pengawasan dengan modal kecil bisa membuat Koperasi.
“Dengan alasan bisnis simpan pinjam, si penjahat dapat bertindak sebagai bank gelap menghimpun dana masyarakat dari uang tabungan mereka dan memberi bunga lebih tinggi dari bank dan berjalan dengan tameng Koperasi sebagai ijinnya,” ungkap Rizky.
Namun sebenarnya, lanjut Rizky, mereka dari awal tidak memutarkan uang untuk dipinjamkan kembali ke anggota melainkan di gelapkan dan dicuci oleh Pengurus Koperasi demi kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
LQ Indonesia Law Firm mengingatkan Pemerintah bahwa selain KSP Indosurya ada beberapa kasus Koperasi yang masih dalam proses hukum yakni, KSP Sejahtera Bersama (SB) dengan korban 200 ribuan orang yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor juga rawan akan penyelewengan hukum.
“Korban sepuluh kali lebih banyak dari KSP Indosurya. Juga ada koperasi Lima Garuda dan koperasi Pracico yang masih dalam proses penyidikan. LQ Indonesia Law Firm juga melaporkan Koperasi Lima Garuda dan sedang di proses di Kepolisian atas dugaan pidana penggelapan,” ujar Rizky.
Sedangkan Koperasi Pracico, diketahui pemilik bernama Teddy Agustiansjah juga kasusnya mandek, karena belum ada korban melapor ke LQ Indonesia Law Firm dan pelaku kejahatan belum ditindak kepolisian. Kasus Pracico mandek karena korban belum mengunakan jasa LQ Indonesia Law Firm.
“Para korban Pracico harap hubungi LQ Indonesia Law Firm jika ingin bantuan pendampingan hukum. Karena jika tidak di dorong maka selain pelaku kejahatan tidak di tahan, maka kerugian juga tidak akan pernah balik,” tegasnya.
Diketahui Pracico masih banyak aset, dan dalam kasus yang ditangani Natalia Rusli (NR) yang kini DPO penipuan, Pracico memberikan aset diduga kapal laut dan tanah serta cash sebagai ganti rugi. Jadi Pracico punya banyak aset dan cash yang disembunyikan, namun tidak ada itikat baik menyelesaikan.
”Kasus seperti ini masyarakat, butuh pengacara yang mampu mendorong agar Pracico memberikan ganti rugi sepadan. Segera hubungi kantor LQ Indonesia Law Firm terdekat,” pungkas Rizky. (Indra)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.