BERITA JAKARTA – Daftar panjang kasus Robot Trading di Indonesia makin bermunculan, namun para korban hingga kini nasibnya terombang-ambing menuntut keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, seperti halnya Robot Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama (PT. PBB).
PT. PBB sendiri sudah dilaporkan LQ Indonesia Law Firm ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan laporan polisi nomor LP/B/0288/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 16 Juni 2022 hingga saat ini statusnya masih stagnan atau berjalan ditempat.
“Kami diberikan pesan oleh para korban ATG meminta agar Kapolri bangun dari tidurnya, laporan ATG ini perlu atensi khusus dari Kapolri, karena korban dan kerugiannya tidak sedikit, kami menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat alot dalam menangani perkara ini,” kata Adi Gunawan, SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik PMJ taringnya kurang tajam, bagaimana tidak terlapor telah dua kali mangkir dari pemanggilan, harusnya penyidik berinisiatif untuk segera menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para terlapor yang tidak koperatif,” tambah Adi.
Selain Adi Gunawan, Kabid Humas LQ Indonesia menambahkan bahwa terlapor Dinar Wahyu Septian Dyfrig, Firman Apandi dan Isyak Setiawan, SE selaku petinggi PT. Pansaky Berdikari Bersama atau ATG hendaknya segera dilakukan pemanggilan paksa.
“Dalam Pasal 27 Perkap 14 tahun 2012 kan jelas diatur bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis sampai dua kali, jika tidak datang maka berikutnya Penyidik membawa paksa terlapor. Kalau terlapor dibiarkan begitu saja dimana kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Bambang saat di hubungi melalui Hotline LQ Indoneisa Law Firm 0817-489-0999.
Apabila dibandingkan dengan kasus robot trading yang lain, penanganan robot trading ATG memang terkesan lebih lambat. Pasalnya, perkara Fahrenheit yang dimenangkan oleh Korban melalui kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm dapat diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam waktu kurang lebih lima bulan.
Adi Gunawan kembali menambahkan, dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara 30 hari untuk perkara mudah dan 120 hari untuk perkara yang sulit.
“Oleh karena itu, pihak LQ Indonesia Law Firm meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar mengatensi laporan tersebut, karena sudah setengah tahun berjalan sampai saat ini tidak ada perkembangan masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya, saya yakin Pak Kapolri akan merubah wajah penegakan hukum kita agar berat kepada sisi kepastian hukum,” pungkas Adi. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Law Firm memiliki expertise di bidang Pidana, Ekonomi, Keuangan, Perbankan dan Korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.