BERITA JAKARTA – Ditengah sengkarutnya permasalahan hukum yang telah dialami selama bertahun-tahun, pihak Sientje Mokoginta dan kawan-kawan kini bisa bernapas sedikit lebih lega. Pasalnya, Mahkamah Agung RI melalui putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022, telah memenangkan pihaknya dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta Cs.
Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum pihak Sientje Cs dalam perkara ini menjelaskan, bahwa perkara ini bermulai pada sekitar bulan Maret 2021, dimana pada saat itu, pihak Corry Mokoginta Cs mengajukan gugatan terhadap Sientje Mokoginta Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Dalilnya, pihak Sientje Mokoginta Cs dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena telah membatalkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Corry Mokoginta Cs.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam gugatannya, pihak Corry Mokoginta selaku penggugat mendalilkan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah membatalkan sertifikat milik mereka (penggugat–red). Padahal, perintah pembatalan itu diberikan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang telah berkekuatan hukum tetap,” Jelas Jaka.
Pada pengadilan tingkat pertama, lanjut Jaka, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dalam Putusan Nomor: 44/Pdt.G/2022/PN.Ktg, tertanggal 24 November 2021, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak Corry Mokoginta Cs.
“Pihak Corry Mokoginta Cs yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” imbuh Jaka.
Anehnya, lanjut Jaka, Pengadilan Tinggi (PT) Manado di dalam pemeriksaan tingkat banding terhadap perkara tersebut justru malah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan memenangkan pihak Corry Mokoginta Cs.
Sementara itu, Advokat Franziska Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang juga sebagai Kuasa Hukum Sientje Cs menambahkan, bahwa pihaknya banyak menemukan adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie Pengadilan Tinggi Manado di dalam memutus perkara tersebut.
“Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan di dalam pertimbangan putusannya. Mulai dari bukti surat berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, hingga dasar penentuan kepemilikan yang hanya didasarkan pada sebuah dokumen bawah tangan yang hampir tidak memiliki nilai pembuktian,” kata Franziska.
Hal inilah, kata Franziska yang kemudian mendorong pihaknya untuk kembali melanjutkan perkara ini dengan mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
“Puji Tuhan pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Apa yang menjadi dasar argumentasi kami perihal adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie untuk mengajukan pemeriksaan Kasasi terhadap putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung,” ucap Franziska.
Untuk itu, lanjut Franziska, pihaknya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini. LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Dikatakan Franziska, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara yang tengah kami tangani terkait dengan permasalahan antara Sientje Mokoginta Cs melawan pihak Corry Mokoginta Cs.
“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha menjegal upaya penegakan hukum yang tengah kami upayakan terhadap para penggugat yang juga merupakan para terlapor dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan dokumen yang perkaranya tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri saat ini,” ungkap Franziska.
Untuk itu, tambah Franziska mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Siapa saja yang memilik informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perkara ini, silakan menghubungi kami di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya,” pungkas Franziska. (Sofyan)