Soal Koperasi Lima Garuda, LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Beri Kepastian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LQ Indonesia Law Firm

Advokat LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kasus Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Surachmat Sunjoto selaku Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda.

Surachmat Sunjuto sendiri telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana Nomor: 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi juga telah melakukan rangkaian kebohongan, karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya.

Kepada awak media, Penasihat Hukum para korban Advokat Ali Amsar Lubis, SH dari Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm menyatakan, telah melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya yang saat ini tengah ditangani Reskrimsus Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) di Unit V.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/3144/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan alat-alat bukti kepada rekan-rekan penyelidik di Fismondev Unit V agar dapat segera diproses pidananya,” jelas Ali Amsar, Selasa (3/1/2023).

“Besar harapan kami rekan-rekan penyelidik bertugas secara transparan, profesional dan menjunjung tinggi integritas yang ada, bahwa terlapor telah terbukti melakukan penggelapan dalam pengurusan Koperasi Lima Garuda sesuai putusan PN Bekasi yang sudah incrah,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Advokat Ali Amsar, para terlapor juga diduga kuat telah melakukan rangkaian kebohongan kepada para korban, dengan menyatakan bahwa Koperasi Lima Garuda merupakan afiliasi dari perusahan ternama yakni PT. Garuda Food yang sudah menyatakan bantahan bahwa tidak adanya kerjasama tersebut.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

“Kebohongan yang dilakukan Koperasi Lima Garuda terkuak karena adanya press release klarifikasi PT. Garuda Food dalam website resminya tertanggal 01 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT. Garuda Food tidak melakukan kerja sama dengan Koperasi Lima Garuda,” tegas Ali.

Minta PPATK Telusuri Aliran Dana

Advokat Ali Amsar juga menegaskan bahwa pihaknya meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para korban yang diduga kuat dipergunakan para terlapor untuk kepentingan pribadinya.

Oleh karena itu, sambung Ali Amsar, bahwa pihaknya juga mendorong supaya penyelidik segera menetapkan terlapor Surachmat Sunjuto dan kawan-kawan sebagai tersangka dan melakukan sita asset.

“Kita laporkan Surachmat Sunjoto dan pengurus lain KSP Lima Garuda Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Ali.

Koperasi Lima Garuda Berdiri Sejak 19 Juni 2008

Untuk diketahui, Koperasi Lima Garuda menghimpun dana dengan menggunakan badan hukum Koperasi sejak 19 Juni 2008 di Kota Bekasi dan memiliki 12 cabang di beberapa Kota di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Penghimpunan dana ini berbentuk simpanan berjangka dengan iming-iming memberikan bunga sebesar 10-12 persen setiap tahunnya atau sesuai jangka billyet simpanan.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Kasus ini mengemuka setelah salah satu korban Koperasi Lima Garuda menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-099 karena Koperasi Lima Garuda mengalami gagal bayar dan uang para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda tidak bisa dicairkan. Korban lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mengambil langkah pidana.

Sampai berita ini diturunkan, perkembangan laporan sudah sampai pada tahap berita acara klarifikasi korban termasuk pemeriksaan saksi tim pengurus PKPU. Penyelidik Polda Metro Jaya berikutnya akan melakukan pemanggilan Ditjen AHU untuk meminta data Koperasi Lima Garuda.

Tim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm meminta Penyidik agar secepatnya menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan Surachmat Sunjoto sebagai tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para korban.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau, bagi para korban koperasi Lima Garuda yang belum melapor agar segera melapor karena berkaca dari kasus Koperasi Indosurya, pengajuan ganti rugi susulan di Pengadilan dapat ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri. (Sofyan)

“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 Cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ Indonesia Law Firm dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB