Jelang Putusan, MAKI Ungkap Fakta Persidangan Kelangkaan Migor

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI: Boyamin Saiman

Koordinator MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap kelangkaan minyak goreng sekitar Januari hingga Maret 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Akibat kelangkaan tersebut mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng tidak hanya berdampak pada masyarakat umum dan pedagang saja, tapi juga pelaku industri kecil menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

“Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Boyamin, hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil CPO terbesar di dunia. Hal ini terjadi, karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

“Hhal itu, dilakukan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri atau Direct Market Obligation (DMO) sebanyak 20 persen,” jelasnya.

Sebab, sambung Boyamin, fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang.

“Perbuatan menyimpang itu untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya,” ungkap Boyamin.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Kemudian, lanjut Boyamin, dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen.

“Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor,” ungkap Boyamin lagi.

Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan.

“Diduga terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB

Kebakaran Glodok Jakarta

Peristiwa

Kasus Kebakaran di Glodok Plaza, Polisi Periksa 9 Saksi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:09 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 13:52 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Jan 2025 - 12:52 WIB