BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm meminta agar Polda Metro Jaya (PMJ) memperhatikan kasus investasi bodong yang telah merugikan masyarakat banyak di Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kasus investasi bodong Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) jalan 3 tahun sudah naik sidik namun belum juga ada penetapan tersangka. Padahal tahap sidik itu menentukan siapa tersangkanya. Alat bukti sudah lengkap, bukti bilyet dan keterangan saksi sudah lengkap.
“Seharusnya mudah bagi penyidik untuk menetapkan RSO sebagai tersangka. Video RSO membujuk para korban juga sudah viral di youtube dan media sosial. Kami harap polisi bisa improvisasi, sehingga masyarakat menilai ada perbaikan di tubuh Polri,” terang Sukrich, SH dari LQ Indonesia Law Firm sebagai pelapor LP Mahkota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sukrich, LP Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari memakan korban kurang lebih 6000 orang dan dana yang dikumpulkan sekitar Rp7,5 triliun. Modusnya seolah menjual MTN Medium Term Note dengan bunga diatas bunga bank. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan bunga tidak diberikan.
Mengetahui Mahkota bakal bermasalah dengan hukum, Raja Sapta Oktohari atau RSO langsung turun dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) dan digantikan oleh Hamdriyanto yang diduga hanyalah sebagai bemper.
“Saya rasa penyidik cerdas, mereka seharusnya tahu itu. Tergantung apakah masih ada hati nurani di Fismondev Polda Metro Jaya untuk membantu para korban masyarakat atau tidak? Ahli pidana juga sudah dengan gamblang menyatakan ada unsur pidana dalam kasus ini,” tegas Sukrich.
Sementara itu, pihak Mahkota ketika dikonfirmasi beralasan bahwa kasus ini adalah keperdataan, karena sudah ada perdamaian di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Homologasi yang dianggap Mahkota telah gugur pidananya.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm membantah keras, dalam kasus KSP Indosurya, Fikasa dan Koperasi Millenium yang ditangani Fismondev Polda Metro Jaya juga sama ada Homologasi dan pidana tetap bisa lanjut. Pidana dan perdata bisa jalan bersamaan. Bahkan, dalam kasus Millenium, para tersangka sudah di vonis penjara 14 tahun walau ada Homologasi.
“Ini yang menangani penyidik yang sama Dicky Satrio dan unit serta Subdit yang sama. Akan sangat janggal apabila ada perbedaan penanganan dan hasil. Penyidik itu tahu PKPU tidak menghentikan pidana, bahkan ganti rugi sekalipun tidak menghentikan pidana itu diatur dalam KUHAP,” jelas Sukrich.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar penyidik dan para perwira Fismondev mau menjalankan proses hukum secara benar dan tidak perlu ragu memproses Raja Sapta Oktohari walau dirinya adalah Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia dan anak dari Ketua Umum Partai Hanura (Ketum Hanura).
“Ingat semua sama dimata hukum, sesuai prinsip Equality before the law. Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal kasus Mahkota walau ada pencabutan kuasa dari sebagian kecil korban. Mayoritas korban masih mau proses hukum berjalan,” pungkas Sukrich. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya