BERITA JAKARTA – Co Founder LQ Indonesia Law Firm Leo Detri, SH, MH menyampaikan klarifikasinya dugaan fitnah yang dilontarkan Juristo dalam Podcast Uya Kuya. Juristo, bukanlah teman Alvin Lim, melainkan menjadi pereferensi jika ada kasus Hukum.
“Kepada LQ Indonesia Law Firm, Juristo mengaku sebagai agen asuransi dari Axa Financial, lalu pindah ke Allianz Life, Sunlife dan mereferensikan klien yang bermasalah hukum ke LQ Indonesia Law firm,” terang Leo kepada Matafakta.com, Kamis (24/11/2022).
Salah satu contohnya, sambung Leo, adalah Maria Jenny Indrajana direferensikan oleh Juristo dalam kasus investasi bodong gagal bayar, Mahkota atau Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lawyer fee sebesar Rp150 juta yang LQ Indonesia Law Firm terima, Juristo meminta bagian sebesar Rp50 juta. Namun, setelah LQ Indonesia Law Firm bekerja keras selama 2,5 tahun dan Laporan Polisi (LP) sudah naek sidik, tiba-tiba Maria Jenny cabut kuasa.
“Alasannya tidak masuk akal yaitu merasa terganggu di panggil polisi untuk diminta keterangan tambahan. Ternyata, kita ketahui bahwa Maria Jenny sudah berdamai dengan Makota dan dibayar ganti rugi sebesar Rp17 miliar dalam bentuk cash dan asset,” kata Leo.
Untuk menghindari kewajiban membayar sukses fee lawyer diduga Maria Jenny mencabut kuasa, sehingga kami mensomasi yang bersangkutan. Anehnya yang membalas somasi kami adalah Juristo yang dalam surat tanggapan mengaku sebagai Advokat.
“Ketika kami cek ke Pangkalan Data Dikti status Juristo masih mahasiswa aktif dan belum lulus kuliah. Selain itu, dalam surat tanggapan, Juristo tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus, sehingga LQ Indonesia Law Firm belum bisa membalas sebelum diberikan legal stadingnya,” jelas Leo.
Jadi, lanjut Leo, sudah sangat jelas bahwa posisi Juristo ini berlawanan atau pada posisi berseberangan dengan LQ Indonesia Law Firm, sehingga tidak heran jika yang bersangkutan melontarkan fitnah dan cerita dongeng yang tidak berdasar dan tanpa alat bukti apapun untuk menyerang Alvin Lim sebagai Founder LQ Indonesia Law Firm.
“Coba masyarakat pikir, apakah etis, seseorang setelah menerima referal fee, lalu menganggu hubungan klien dan Lawyer dan kemudian menarik kembali klien tersebut ketika kasus sudah mau berakhir?,” ungkapnya.
Diketahui, Juristo dan Maria Jenny adalah sama-sama agen asuransi di Sunlife. Berdasarkan pengakuannya Juristo sering mengunakan “naming” dalam mendaftar sebagai agen asuransi dengan identitas temen atau saudaranya.
“Hati-hati karena perkataan Juristo dalam Podcast Uya Kuya tidak benar dan tidak berdasar, justru Juristo yang diduga sebagai mafia asuransi karena sebagai orang dalam asuransi, dialah yang tahu kelemahan asuransi. Waspada, perkataannya penuh kebohongan,” ujarnya.
LQ menghimbau agar masyarakat waspada dan jangan mudah termakan gosip dan fitnah tidak berdasar, mengingat Alvin Lim yang sangat vokal dan berani, tentunya banyak pihak iri dan kompetitor berusaha menjatuhkan dan mencuri klien LQ Indonesia Law Firm.
“Sederhana saja. Jika Juristo adalah teman, lalu jelek-jelekin temannya dan ambil klien temannya setelah sebelumnya meminta referal fee, teman macam apa itu? Supaya masyarakat waspada akan oknum yang berusaha menjatuhkan Alvin Lim, apalagi setelah Alvin Lim ditahan dan tidak bisa membela diri dan berbicara di depan umum,” pungkasnya. (Sofyan)