BERITA JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong.
“Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi,” tegas Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (16/11/2022).
Untuk itu, sambung Sugeng, IPW mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat memerintahkan penyidik yang menangani perkara tersangka NR segera menangkap dan menahan NR guna prasyarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NR, karena Tersangka ini sudah sangat tidak kooperatif bahkan ada tendensi melecehkan Institusi Polri,” jelasnya.
Dikatakan Sugeng, dari keterangan para korban sudah tiga kali Tersangka tidak mengindahkan surat panggilan Kepolisian baik pada tahap P-19 maupun P-21.
“Panggilan yang tidak diindahkan oleh Tersangka NR berkali-kali tentunya sudah memenuhi salah satu syarat penahanan,” ungkapnya.
Sugeng mengulas bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.
“Yaitu bahwa tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat,” ulasnya.
IPW mengaku mendapat informasi bahwa tersangka NR tidak kooperatif dalam proses hukum di kepolisian. Jika informasi ini benar, kata Sugeng maka sudah sepatutnya Tersangka NR ditahan.
“Jika masih tidak ditahan, tentunya keputusan tersebut menurutnya akan menjadi pertanyaan bagi pelapor atau korban, hingga masyarakat luas,” tungkasnya. (Sofyan)