BERITA JAKARTA – Tim Hukum LQ Indonesia Law Firm mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menanyakan berkas perkara yang hingga saat ini belum di kirimkan PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Padahal, Alvin Lim sudah ditahan dan dieksekusi sejak 18 Oktober 2022 lalu. Jadi, sangat tidak wajar berkas perkara ditahan sudah lebih dari 3 minggu dan tidak dikirim kan ke MA,” tegas Saddan Sitorus, Senin (14/11/2022).
Dikatakan Saddan, setiap kali ditannya pihak PN Jakarta Selatan melalui Jurusita Raden selalu menjawab sedang dirapikan atau dijahit berkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dijahit, satu hari selesai ini sudah 3 minggu belum juga selesai, jahit pakai logam emas?. Sudah sesat dan melawan hukum PN Jakarta Selatan,” sindir Saddan.
Padahal, sambung Saddan, dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa.
“Berkas perkara sedang dirapihkan dan di jahit oleh pihak PN Jakarta Selatan. Untuk pemberitahuan kasasi sedang di kirimkan ke MA, namun berkasnya belum,” ulas Saddan menirukan jawaban Raden.
Jawaban dari Jurusita pengganti memperkuat dugaan permainan PN Jakarta Selatan untuk menahan berkas perkara selama mungkin sehingga merugikan klien kami dalam masa penahanan.
“Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja di tahan selama hampir 1 bulan,” ulas Saddan lagi.
Saddan pun meminta Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan harus diperiksa Bawas MA dan KY, karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami.
“Ada permainan apa lagi Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan menahan berkas klien kami, sehingga merugikan hak konstitusional klien kami,” ungkapnya.
Dikatakan Saddan, bahwa penanganan kasus Alvin Lim selama ini sangat janggal dan penuh rekayasa dan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terdepan keadilan malah melawan hukum.
“Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan Samuel Ginting yang disebut wakil Tuhan, dalam persidangan sama sekali tidak menjalankan amanah KUHAP. Sangat merusak nama dan reputasi Institusi Pengadilan yang dihormati masyarakat,” ucapnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MH
Advokat Alvin Lim, SH, MH, adalah pendiri LQ Indonesia Law Firm yang dikenal vokal dan berani melawan oknum Polisi dan Jaksa nakal sehingga mendapat dukungan masyarakat luas dan kepercayaan publik agar Indonesia merubah sistemnya yang korup dan manipulatif.
Diketahui bahwa kasus lama Alvin Lim yang sudah incratch disidangkan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), karena Alvin Lim membongar modus P19 mati yang mana Kejagung melepaskan Henry Surya karena petunjuk Jaksa yang tidak mungkin dipenuhi penyidik.
“Karena dibongkar Alvin lim, oknum Kejagung meradang dan dengan sengit menyerang Alvin Lim dengan 185 LP ITE dan menaikkan kasus lama yang sudah Incracth. Dahlan Iskan menyebut Alvin Lim sebagai Pengacara paling berani melawan oknum Polisi dan Jaksa,” pungkas Saddan. (Sofyan)