BERITA JAKARTA – Hampir 5 bulan berlalu sejak Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri. ATG diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar.
Kuasa Hukum para korban, Mustain Billah Marap, SH mengungkapkan, bahwa sejak Juni 2022 awal pelaporan hingga November 2022, proses hukum masih di tahap pemanggilan para saksi korban. Penyelidik hingga kini baru memeriksa sebanyak 11 saksi korban.
Salah satu korban ATG, Y menyatakan bahwa para korban sudah datang dalam pemeriksaan saksi. Bukti-bukti video dan berkas juga sudah diberikan kepada penyelidik. Adapun korban lainnya sebanyak 140 orang mengungkapkan kekhwatiran mereka kalau-kalau laporannya akan jalan di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui di kantor LQ Indonesia Law Firm, Adi Gunawan, SH, MH selaku kuasa pelapor memberikan keterangan bahwa pihaknya telah meminta kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan kepada para terlapor.
“Seharusnya saksi-saksi yang telah hadir cukup untuk menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan yang kami buat,” terang Adi, Sabtu (12/11/2022).
Mustain dan Adi Gunawan, tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm berharap agar hukum tidak tumpul ke atas. Mereka berharap agar penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) segera memanggil pihak PT. Pansaky Berdikari Bersama (PBB) atas laporan dugaan tindak pidana tersebut, agar proses dikepolisian bisa ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Sebelumnya, para korban Robot Trading ATG menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-4890-999. Para korban kemudian melalui LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum telah melaporkan Robot Trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama ke Mabes Polri.
Perkara tersebut teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim. Namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hingga berita ini rilis tidak ada konfirmasi dari pihak Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama. (Sofyan)