BERITA KEPRI – Kapal Patroli Bakamla RI yakni KN. Bintang Laut – 401 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Aksi pencurian ikan tersebut berhasil digagalkan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022).
KIA yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah perairan Indonesia. Tak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan.
Berdasarkan temuan awal, 250 kilogram ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 Undang-Undang (UU) No. 45 Tahun 2009.
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut diantaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl dan 1 unit GPS model F-3310P.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut. (Almira)