BERITA BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantargebang Kota Bekasi, berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang berperan sebagai penadah dengan mengamankan lima pelaku yang khusus menerima hasil pencurian kendaraan bermotor roda dua type CBR, Senin (10/10/2022).
Kapolsek Bantargebang, Kompol Samsono mengatakan, lima pelaku AS, T, J, H dan AF dimana AS yang menjadi penjual berupa pretelan atau copotan. Sedangkan T yang menjadi penadah, sementara pelaku T, J dan AF sebagai kurir yang mengirim motor kepada tersangkanya AS.
“Kasus ini berawal adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor type CBR ke Polsek Bantargebang pada minggu pagi sekitar pukul 04.30 WIB tanggal 3 Juli 2022 di Jalan Raya Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi,” kata Kompol Samsono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, sambung Samsono, korban pada tanggal 5 Juli 2022 melihat adanya postingan Facebook yang menjual sparepart berupa tangki bahan bakar punya Honda CBR.
“Korban mengenali tangki CBR yang di Posting di Facebook dengan akun KAKA, kemudian menghubungi admin untuk melihat barang tersebut dengan alasan berminat untuk membelinya,” terang Samsono didampingi Kasie Humas Kompol, Erna dan Kanit Reskrim, AKP Karna Tiana.
Selanjutnya, terjadilah komunikasi korban dengan akun Facebook bernama akun KAKA yang dikelola saudara F. Setelah ditelusuri, kemudian janjian pelapor dengan F yang menawarkan barang melalui akun Facebook.
Setelah datang ke toko yang ditemui bos dari saudara F yang bernama AS, pelapor mencoba menawar apa yang sudah ditawarkan melalui akun Facebook, namun demikian di dalam tokonya rupanya tangki yang ditawarkan sudah terjual oleh saudara AS.
“Tapi, masih ada barang-barang lain yang dilihat pelapor didalam tokonya berupa lampu depan dan tutup tangki, kebetulan pelapor ini mengenali dan mencoba tutup tangki yang dia coba dengan kunci yang dibawa korban dan pas. Lampu CBR juga punya korban yang masih menyimpan foto motornya,” beber Kapolsek.
“Dari hasil transaksi itu, korban melaporkan kepada kami dan bekerja sama dengan kami akhirnya kami mengamankan saudara AS, lalu dilanjutakan penyelidikan dari mana barang itu dimilikinya,” sambung Samsono.
Kemudian, melakukan observasi dan menangkap saudara T dengan cara memancing untuk menjual kembali ke saudara T dimana T sudah berhubungan bisnis dengan AS selama 1 tahun dan AS mendapatkan bagian bagian motor ini dari saudara T.
“Tersangka T ini sudah melakukan tindakan ini penjual itu hampir sekitar 50-an namun demikian yang dioperkan saudara AS sekitar 7 dan dia ditemani oleh teman-temannya pelaku J, H dan AF untuk mengantarkan barang tersebut,” kata Samsono.
“Sehingga kami amankan dari 4 tersangka karena mereka rencana menjual dengan cara menjual barang-barang yang bukan kepemilikannya dan tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap,” lanjut Kompol Samsono.
Uniknya lagi, kata Kompol Samsono, saudara T ini hanya menerima motor CBR tahunnya pun dibatasi jadi tahun 2016 dibawahnya tidak menerima pembelian dan hanya membeli 2016 sampai dengan 2021, harga bervariasi antara Rp6 juta sampai Rp9 juta ini sudah dijadikan mata pencarian oleh saudara T, sehingga kami amankan.
“Mengenai tersangka yang betul – betul mencuri kendaraannya dari terlapor itu. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangkanya yang melakukan atau mencurinya,” pungkasnya.
Dalam kasus penadah, tersangka T dikenakan Pasal 480 KUHP karena membeli, menukar ataupun menggadaikan ataupun menerima barang curian dengan ancaman hukumnya dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Edo)