Korban KDRT Jadi Tersangka, Alvin Lim: Dimana Hati Nurani Aparat Penegak Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kali ini, Alvin Lim, advokat yang selalu konsisten memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum menyoroti kasus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa, Chrisney Yuan.

Chrisney Yuan, seorang ibu 3 anak, 14 tahun menikah dan 4 tahun di KDRT sampai babak belur di depan anak-anaknya, justru malah menghadapi ancaman pidana dan sudah di tetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto yang melakukan KDRT, perzinahan dan mengaborsi anak haramnya tidak dipenjara, karena masuk dalam Crazy Rich Surabaya sebagai pemilik Hotel Dafam Pacific Caesar dan Club Basket Pacific Caesar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, Alvin Lim mengungkapkan, kisah itu bermula, dari korban Chrisney memergoki suami dengan pelakor bernama Jessica yang tak lain adalah anak buah pegawai hotel mereka, sehingga terjadi percekcokan. Suami yang selingkuh hingga pelakor hamil dan diaborsi bayinya membuat korban sedih dan menegur suaminya.

Dari cekcok, sambung Alvin, mulailah suaminya Irsan main tangan dan berkali-kali memukul sang istri di depan ketiga anak mereka yang berusia 8, 10 dan 14 tahun, sehingga ketiga anak mereka menjadi depresi dan terganggu mentalnya.

“KDRT tersebut dilakukan selama terus menerus selama 4 tahun dan jika tidak ditolong oleh anak laki-laki mereka usia 14 tahun yang selalu mendorong sang ayah ketika emosi untuk mundur ya mungkin korban sudah tewas,” terang Alvin, Selasa (11/10/2022).

Setelah 4 tahun dijajar babak belur penuh luka memar dan berdarah-darah, Chrisney akhirnya dibantu Kak Seto Mulyadi untuk melapor aksi kekerasan sang suami ke Polda Jawa Timur dengan pidana KDRT.

“Ketika pergi dari rumah setelah di KDRT, Chrisney bersama 3 anak mengepak baju dan mengambil kotak perhiasan yang ada 1 buah cincin blue Saphire milik Irsan. Karena terburu-buru dan kondisi stress habis digebuki membawa barang seadanya dan cincin terbawa,” jelas Alvin.

Lalu, lanjut Alvin, Irsan tidak terima dilaporkan pidana KDRT oleh sang istri dengan membalas melaporkan Chrisney atas tuduhan pencurian cincin. Irsan disidang dan dituntut sangat ringan selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Namun, lanjut Alvin, oleh Hakim PN Surabaya hanya di vonis 1 tahun penjara yang kemudian dibanding oleh Jaksa ke Pengadilan Tinggi (dan malah oleh Hakim Pengadilan Tinggi hukuman Irsan menjadi percobaan, tanpa pidana penjara.

“Bagaimana Jaksa dibilang tajam jika KDRT hanya dituntut 3 tahun penjara. Mana omongan Jaksa Agung akan tajam keatas dan humanis? Apakah Jaksa Agung perduli dan melindungi wanita, sangat tumpul terhadap Crazy Rich Surabaya. Inikah kualitas Jaksa Agung kita, tidak perduli akan wanita dan sangat tidak adil,” seru Alvin.

Alvin menyindir, ditangkapnya salah satu Hakim Agung oleh KPK membuktikan bahwa keadilan hanya dapat diraih dari transaksi keuangan. “No Money, No Justice menjadi acuan di Pengadilan Indonesia dan hal ini membuat Indonesia jatuh terpuruk.

“Masa tuntutan 3 tahun, hukuman percobaan dan tidak dipenjara. Dimana letak keadilannya? Jika tidak ada dugaan transaksi uang mana mungkin terdakwa Irsan kena hukuman percobaan saja?,” tegas Alvin.

Alvin Lim Mendapatkan Kuasa Dari Korban Chrisney

Sebelumnya, Chrisney mengais-ngais keadilan dan mengunakan lawyer lain sebelumnya ke Hotman Paris, namun karena tidak ada biaya, ditolak kasusnya oleh Hotman Paris, sehingga Chrisney yang tidak diberi nafkah suami dan harus menghidupi 3 anak kesulitan keuangan untuk memperoleh keadilan.

Perlu diketahui, sekarang status korban Chrisney sudah jadi tersangka di Polrestabes Jawa Timur dan segera bisa ditahan jika berkas perkara P-21 Kejaksaan.

Sementara itu, Alvin Lim menyoroti kejanggalan kasus pencurian cincin, karena pasal yang dikenakan Pasal 367 KUHP. Indikasi kental oknum penyidik mengkriminalisasi korban Chrisney, karena status Chrisney belum cerai secara resmi dengan suaminya Irsan.

“Karena masih belum putus sidang cerai, juga tidak ada pisah harta, seharusnya tidak bisa dikenakan delik pencurian, karena barang milik suami juga milik istri dengan tidak adanya surat pisah harta,” jelas Alvin.

Selain itu, Pasal 367 KUHP adalah delik aduan absolute, sehingga jika Irsan mengaku bahwa cincin milik ayahnya, harus ayahnya yang menjadi pelapor bukan Irsan. Laporan polisi di lakukan Irsan demi menekan Chrisney agar mencabut tuntutan KDRT dan laporan polisi perzinahan dan Aborsi.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

“Penyidik harusnya jeli dan melihat unsur keadilan, motif pelaporan dan gunakan hati nurani. Saya akan mengajukan Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri agar ditelaah kembali status tersangka Chrisney, karena ini bukan cuma 1 orang wanita, menyangkut nasib 3 anaknya jika ayah dan ibunya semua di penjara,” imbuhnya.

Dikatakan Alvin, aparat penegak hukum seharusnya bergerak dengan hati nurani dan memikirkan kepentingan dan dampaknya terhadap orang lain dan masyarakat.

“Inilah saya miris, dimana oknum mafia hukum, pengacara, polisi, jaksa dan hakim bukan memberi keadilan malah makin merusak dan menjerumuskan mereka semua. Uang adalah panglima, MAMON sudah menguasai oknum-oknum, pejabat lebih takut miskin dari pada dosa dan resiko masuk penjara,” kata Alvin.

“Jadilah Indonesia negara tanpa hukum dan keadilan, melainkan keuangan yang maha kuasa. Inilah makanya saya teriak-teriak agar pemerintah benahi, bukan untuk buat hoax dan cari ribut tapi kritik dan seruan masyarakat,” tambah Alvin.

Alvin Lim meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan calon pimpinan negara ke depannya lebih memperhatikan penegakan hukum yang sudah bobrok ini.

“Saya tidak memihak faksi atau golongan tertentu, justru saya berusaha rangkul semua pihak agar hukum bisa berjalan dengan baik,” ulasnya.

Selain Alvin Lim, para tokoh nasional lainnya juga mendukung perjuangan Chrisney agar Indonesia bebas dari KDRT, Uya Kuya juga berjanji akan mengawal kasus Chrisney dalam podcast Uya Kuya TV. Begitu pula dengan Immanuel Ebenezer Ketua Jokowi Mania dan Lius Sungkarisma, dalam podcast mereka mendukung perjuangan Chrisney.

Bahkan, Ketua Umum Fron Pembela Islam (FPI) Imam Besar Habib Rizieq walau beda agama dan dianggap radikal mendukung perjuangan Chrisney dalam memperoleh keadilan dan berjanji akan membantu jika aparat penegak hukum Indonesia tidak mampu. (Sofyan)

VIDEO KDRT SADIS bisa di tonton di:

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB