BERITA JAKARTA – Dua tersangka pelaku penipuan yang mengaku sebagai Jaksa di bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Febi Imam Permana dan Wahyu Ariawan, diserahkan Tim Penyidik Polres Jakarta Pusat.
Penyerahkan berkas tahap dua dari penyidik Unit Orang dan Harta Benda (Oharda) Polres Jakarta Pusat ke Jaksa Peneliti, guna diperiksa kelengkapan persyaratan adminitrasi baik formil maupun matriil.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intelijen) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ginting kerap disapa, modus operandi tersangka Febi dan Wahyu dengan mengaku sebagai seorang Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
“Sehingga korban mengalami kerugian materiil berupa uang sebesar Rp 50juta,” ucapnya, Senin (10/10/2022).
Atas perbuatan tersebut, lanjut Ginting, tersangka Febi dan Wahyu dalam berkas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
“Selanjutnya terhadap kedua Jaksa palsu dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rutan Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022,” pungkas dia. (Sofyan)