BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rudi. K, menunda persidangan dugaan pemalsuan Akta Susunan Pengurus Perusahaan yang melibatkan Notaris, Diana Riawinata Napitupulu, Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Siangian menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 5 bulan pidana penjara, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan.
Sebelumnya, terungkap dalam persidangan, Akta Notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan Notaris Diana R Napitupulu merupakan perubahan Akta Susunan Pengurus Perusahaan yang dimohonkan terpidana, David Israel Supardi yakni, PT. Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Akta yang dibuat Notaris Diana R Napitupulu, tertera terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan Pemegang Saham dominan sebesar 70 persen. Sementara, pembeli saham, Davi Litiyo yaitu saksi korban saham sebesar 30 persen.
Terpidana David Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT. SSC), dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham yakni, Davi Litiyo dan Hoat Litiyo.
Namun faktanya, kedua korban pembeli saham tidak pernah menerima keuntungan meski korban sudah melayangkan somasi, sehingga Davi Litiyo dan Hoat Litiyo merugi atas penerbitan Akta Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan yang diakui pelapor tanpa undangan rapat RUPS.
Dalam kesaksiannya, kedua korban mengaku tidak pernah menerima surat undangan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) ataupun RUPSLB sebagaimana perubahan pengurus perusahaan yang dituangkan terdakwa Diana R Napitupulu dalam Akta Notaris yang diduga palsu tersebut.
Dalam perkara pemalsuan Akta Susunan Pengurus Perusahaan PT. ANI dengan PT. SSC yang dimohonkan David Israel Supardi. Sebelumnya, PN Jakarta Utara, telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi dengan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.
Perkara dugaan pemalsuan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan PT. SSC dan PT. ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana R Napitupulu sebagai terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara dengan pasal dugaan Pemalsuan.
Davi Litiyo selaku pembeli saham sudah menyerahkan atau mentransfer uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp54 miliar yang diterima langsung David Israel Supardi yang mengingkari semua perjanjian terkait Susunan Pengurus PT. SSC, sehingga menimbulkan kerugian terhadap korban.
Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengatakan, baik David Israel dan terdakwa Diana Riawinata tidak pernah memberitahukan kepada pembeli saham atas Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan, termasuk laporan saham keuangan perusahaan.
“Sehingga saya melalui kuasa hukum pergi ke Kantor Notaris Diana R Napitupulu namun tidak ada jawaban dari Notaris tersebut,” pungkas Hoat Liriyo. (Dewi)