Diduga Palsukan Akta Perusahaan Notaris Diana R Napitupulu Menunggu Vonis

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rudi. K, menunda persidangan dugaan pemalsuan Akta Susunan Pengurus Perusahaan yang melibatkan Notaris, Diana Riawinata Napitupulu, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Siangian menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 5 bulan pidana penjara, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan.

Sebelumnya, terungkap dalam persidangan, Akta Notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan yang diterbitkan Notaris Diana R Napitupulu merupakan perubahan Akta Susunan Pengurus Perusahaan yang dimohonkan terpidana, David Israel Supardi yakni, PT. Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Akta yang dibuat Notaris Diana R Napitupulu, tertera terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan Pemegang Saham dominan sebesar 70 persen. Sementara, pembeli saham, Davi Litiyo yaitu saksi korban saham sebesar 30 persen.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Terpidana David Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT. SSC), dengan perjanjian setengah keuntungan perusahaan diberikan David Israel Supardi kepada pembeli saham yakni, Davi Litiyo dan Hoat Litiyo.

Namun faktanya, kedua korban pembeli saham tidak pernah menerima keuntungan meski korban sudah melayangkan somasi, sehingga Davi Litiyo dan Hoat Litiyo merugi atas penerbitan Akta Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan yang diakui pelapor tanpa undangan rapat RUPS.

Dalam kesaksiannya, kedua korban mengaku tidak pernah menerima surat undangan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) ataupun RUPSLB sebagaimana perubahan pengurus perusahaan yang dituangkan terdakwa Diana R Napitupulu dalam Akta Notaris yang diduga palsu tersebut.

Dalam perkara pemalsuan Akta Susunan Pengurus Perusahaan PT. ANI dengan PT. SSC yang dimohonkan David Israel Supardi. Sebelumnya, PN Jakarta Utara, telah menjatuhkan hukuman kepada David Israel Supardi dengan Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Perkara dugaan pemalsuan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan PT. SSC dan PT. ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana R Napitupulu sebagai terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara dengan pasal dugaan Pemalsuan.

Davi Litiyo selaku pembeli saham sudah menyerahkan atau mentransfer uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp54 miliar yang diterima langsung David Israel Supardi yang mengingkari semua perjanjian terkait Susunan Pengurus PT. SSC, sehingga menimbulkan kerugian terhadap korban.

Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengatakan, baik David Israel dan terdakwa Diana Riawinata tidak pernah memberitahukan kepada pembeli saham atas Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan, termasuk laporan saham keuangan perusahaan.

“Sehingga saya melalui kuasa hukum pergi ke Kantor Notaris Diana R Napitupulu namun tidak ada jawaban dari Notaris tersebut,” pungkas Hoat Liriyo. (Dewi)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB