BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa Subandi Gunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede diminta agar menolak pendapat dan permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang tertuang dalam pembelaan atau pledoi.
Hal itu, tertuang dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi Karsono, SH yang menyatakan kasus penipuan yang diduga dilakukan Subandi Gunadi pada Rabu 21 September 2022 lalu, telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong,” kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana sebagaimana tuntutan sebelumnya, Subandi Gunadi dituntut selama 3 tahun penjara. Kami tetap pada tuntutan,” tegas Jaksa Hadi Karsono.
Selanjutnya, Jaksa juga meminta Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, SH, MH agar menolak pendapat dan permohonan Penasihat Hukum terdakwa yang tertuang dalam pembelaan atau pledoi.
Selain itu, menerima seluruh dalil-dalil Jaksa baik dalam tuntutan maupun pada replik yaitu menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi sejak tahun 1997 di Surabaya.
Kemudian, bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha Property memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.
Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah jual-beli Property dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan memperoleh keuntungan 3 – 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.
“Sis, ini gw lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lu mau ga titip modal lu di gw nanti ada keuntungannya, dari pada duit lo di simpan di deposito,” demikian kata Harjanti sebagaimana ditirukan Jaksa dalam repliknya.
Fransisca tertarik, diserahkanlah uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal-awalnya sempat ditransfer keuntungan. Bahkan Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT. Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.
Belakangan diketahui, perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut.
Selain cek dan Giro Bilyet denganperincian sebagai berikut:
- Satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000.
- Satu lembar Bilyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.
Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa, Surat Pernyataan Uang Titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000. (Dewi)