Majelis Hakim Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Terdakwa Apeng

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Surya Darmadi alias Apeng

Foto: Terdakwa Surya Darmadi alias Apeng

BERITA JAKARTA – Surya Darmadi alias Apeng terdakwa kasus korupsi dugaan penyerobotan lahan yang merugikan negara puluhan triliun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apeng menolak tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perusahaannya yakni PT. Duta Palma Group (Darmex Group), Surya Darmadi (Apeng) tidak memiliki izin.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Surya Darmadi (Apeng), sehingga terdakwa kasus lahan sawit PT. Duta Palma yang rugikan negara Rp86 triliun akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Hakim Fahzal mengatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materill. Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

Menurut JPU ada 107 saksi dan 21 ahli yang akan memberikan kesaksian di persidangan Surya Darmadi alias Apeng pada Senin 10 Oktober 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB