BERITA JAKARTA – Setelah sekian lama mandek dan berliku penanganan kasus tanah Gogagoman dengan terlapor Stella Mokoginta di Polda Sulawesi Utara (Sulut), kini memasuki babak baru.
Diketahui, pertanggal 11 Agustus 2022, dua perkara laporan polisi yang dilaporkan AS dan SM berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan akan ditangani Unit di Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polri.
Belum diketahui apa yang melatar belakangi laporan polisi tersebut dilimpah ke Bareskrim Polri, namun menurut LQ Indonesia Law Firm, tindakan itu membuktikan penyidik Polda Sulut tidak memiliki tanggung jawab atas penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LQ Indonesia Law Firm menduga ada oknum yang menjadi mafia-mafia hukum agar perkara yang dilaporkan sudah sejak tahun 2017 bisa mandek dan dilimpah. Sampai sekarang pun pihaknya, belum yakin apakah terlapor sudah diperiksa keseluruhan.
“Ini bukti penyidik tidak menyelesaikan tugas pemeriksaan dan ketika dilimpah ke Bareskrim. Urgensinya apa?. Penyidik itu penegak hukum bukan mafia hukum, kami akan lapor Propam,” tegas Fransiska Runturambi, Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Senin (3/10/2022).
Lanjut, advokat kelahiran Manado itu menerangkan, atas kejadian mendadak itu, sebagai kuasa pelapor sangat kecewa kepada penyidik, karena sebelumnya dia menyebut Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan sudah terlalu banyak janji-janji manis untuk menyakinkan pelapor bahwa sangat serius menyelesaikan perkara tersebut dipolda Sulut namun hasilnya nihil.
“Susah sekali di Polda Sulut untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum, penyidik tidak serius, kentara sekali konflik kepentingannya, intinya pelapor bisa rugi berkali-kali kalau sistem kerjanya begini,” sindir Fransiska.
Kemarin Ditreskrimum Polda Sulut, Gani sudah banyak tebar janji, serius untuk menyelesaikan perkara ini, nyatanya nihil, pepesan kosong belaka, ini namanya pencitraan saja tanpa tindakan nyata dan sebaliknya lepas tangan dan dilimpah penanganan perkaranya.
“Terus kalau sudah begini kejadiannya, siapa lagi yang bisa dipercaya. Kita berharap ini menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah terlalu banyak masyarakat kecewa dengan kinerja Kepolisian,” tandas Fransiska.
Pengadilan Sudah Mencoret Sertifikat Terlapor Stella Mokoginta
Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm lainnya, Jaka Maulana menyebut, kinerja Polda Sulut patut diberi rapot merah dan sanksi tegas dalam penanganan perkara dan berharap agar Provam Polri bisa merealisasikan hal tersebut.
Sebelumnya, sambung Jaka, advokat yang dikenal sudah mewakafkan dirinya untuk berdiri menegakan keadilan, secara detail telah memberikan penjelasan bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara, dimana Stella Mokoginta mengambil dengan melawan hak.
Pernyataan tersebut, diperkuat dengan putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2019 dan 3 surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu dan 1 surat yang dikeluarkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Wilayah Sulawesi Utara (Kanwil BPN) Sulut.
Isi dari surat tersebut menyatakan bahwa sertifikat terlapor tidak sah dan sudah dicoret hak kepemilikan, tetapi Polda Sulut melalui pernyataan Kombes Pol Gani, tidak menghiraukan dan tetap bertahan dengan penjelasan bahwa perkara menjadi mandek karena mendasar kepada Perma No. 1 tahun 1956 dan Surat Telegram Bareskrim Polri.
“Sebenarnya, bukan mendasar pada Perma No. 1 tahun 1956, tetapi perkara ini atensi mantan Kapolda RK dan Kombes Gani membenarkan hal itu, jadi bagaimana lagi untuk serius menegakkan keadilan jika ada kepentingan,” ungkapnya.
Sehingga, prilaku KKN tersebut tidak merujuk lagi dengan KUHP, KUHAP atau Undang-Undang melainkan sudah bicara kepentingan kalau begini, miris, percuma lapor polisi, mana janji pak Kombes Gani, tunjukkan keberanian dong untuk tuntaskan perkara ini, jangan cuap-cuap.
“Kalau seorang pemimpin saja sudah banyak bohongnya, masyarakat mau kemana lagi mencari keadilan, atas pelimpahan ini kami tidak melihat ada urgensinya perkara harus dilimpah, sangat wajar kami menduga ada oknum-oknum yang menjadi mafia-mafia hukum diruang lingkup Polda Sulut atas perkara ini secara khusus, rasa keadilan dan kepastian sudah mati di Polda Sulut,” lanjut Jaka.
Telah Banyak Rugikan Pelapor, Borok Polda Sulut Bakal Diungkap
Dengan rasa kecewa atas pelayanan Polda Sulut, Jaka berjanji akan membuka borok Polda Sulut yang telah banyak merugikan pelapor secara materil dan immateril, sekalipun Polda Sulut sudah melimpahkan perkara kami akan usut siapa yang bermain dalam kasus ini, kita akan buka dosanya.
“Laporan Provam Polri akan kita buka lagi dan terus kawal, demi keadilan, itu substansi, kasihan rakyat kecil jika hal ini secara terus menerus terjadi. Apapun ceritanya keadilan itu harus tegak,” tutur Jaka dengan tegas.
Adapun dua perkara yang dilimpah sudah pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Sulawesi Utara, namun berkas tidak dilengkapi selama 5 bulan, sehingga berkas dikembalikan kepada Polda Sulut.
“Pembohong besar Kombes Gani itu, dia bilang sudah surati Kejaksaan, tapi setelah kami konfirmasi Jaksa bilang sudah dikembalikan karena tidak lengkap, sampai sekarang dilimpah, melepaskan tanggung jawab, seharusnya ketika dilapor di Polda Sulut diselesaikan di Polda Sulut juga dong,” ujar Jaka.
Sementara, perkara telah ditangani Tipidum, antara penyidik dan pelapor sudah dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan temuan-temuan penyidik ada beberapa hal yang menyatakan bahwa kasus ini ditangani sebelumnya tidak secara serius, bahkan diungkapkan hasil Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan tidak dilakukan secara detail pengungkapan fakta-faktanya.
Atas temuan itu, LQ Indonesia Law Firm menaruh keyakinan bahwa setelah penanganan perkara ini ditangani Tipidum, meminta agar terlapor, Stella Mokoginta dan kawan-kawan agar segera dipanggil untuk diperiksa dan perkara berjalan tegak lurus.
“Kami yakin terlapor akan diperiksa, kebenaran itu akan terbukti. Kami LQ Indonesia Law Firm tidak pernah akan menyerah atau berhenti untuk membela masyarakat yang terzholimi dan tidak mendapatakan keadilan hukum,” pungkas Jaka. (Indra)
“LQ Indonesia Law Firm sebagai Kantor Hukum yang terkenal membela kepentingan masyarakat dan vokal melawan oknum aparat, menyarankan agar masyarakat menghubungi LQ Indonesia Law Firm bagi yang butuh pendampingan di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya)”.