Respon Cepat Polisi Terhadap Kasus KDRT Penyanyi Lesti Kejora

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

Foto: Pasangan Suami Istri Lesti Kejora Dengan Rizky Billar

BERITA JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

Kepada awak media, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, kronologis tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB dikediamannya di Jalan Gaharu III No. 10A, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Dirumah itu, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora yang merupakan sepasang suami istri. Rizky Billar sebagai terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban istrinya Lesti Kejora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, lanjut Zulpan, pada saat korban minta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Atas kejadian tersebut, tambah Zulpan, korban Lesti Kejora merasa sakit dan melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus kekerasan yang dialaminya.

“Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah,” pungkas Zulpan. (Edo)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB