BERITA JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.
Kepada awak media, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, kronologis tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB dikediamannya di Jalan Gaharu III No. 10A, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dirumah itu, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora yang merupakan sepasang suami istri. Rizky Billar sebagai terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban istrinya Lesti Kejora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, lanjut Zulpan, pada saat korban minta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.
Atas kejadian tersebut, tambah Zulpan, korban Lesti Kejora merasa sakit dan melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus kekerasan yang dialaminya.
“Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta rupiah,” pungkas Zulpan. (Edo)