BERITA JAKARTA – Pengacara senior OC Kaligis meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mereformasi total kinerja buruk penyidik Bareskrim Polri yang diduga tidak dilaksanakannya gelar perkara penipuan sebesar Rp25 miliar.
“Laporan polisi itu bernomor: LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM tertanggal 15 September 2020 dan korbannya adalah saya sendiri terkait kasus Jiwasraya,” kata OC Kaligis kepada Matafakta.com, Minggu (2/10/2022).
Sebelumnya, kata OC, penyidik pernah menjanjikan akan melakukan gelar perkara setelah dirinya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 10 Agustus 2021 dari penyidik Bareskrim Polri.
“Tapi, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan bersama sejumlah saksi dan beserta pelapor, ternyata penyidik berkesimpulan perkara saya tidak lolos pemeriksaan. Ia pun menduga perkara pidana penipuan yang laporkannya telah dipetieskan,” ungkapnya.
Dugaan tersebut, lanjut OC, berdasarkan pengalamannya sebagai Praktisi Hukum serta Akademisi bahwa unsur pidana laporannya sudah terpenuhi baik secara formil maupun materiil, tapi dinyatakan penyidik tidak lolos pemeriksaan.
“Buktinya Kejaksaan dalam waktu singkat dapat membongkar mega korupsi Jiwasraya dan semua yang terlibat telah divonis bersalah dengan rata – rata vonis 20 tahun dan seumur hidup,” tegas OC.
Meski demikian upaya yang telah dilakukannya seolah terhalang tembok baja. Padahal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 176/Pdt/2022/PT.DKI Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Namun tetap diabaikan oleh Jiwasraya. Saya meminta agar LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM tanggal 15 September 2020 agar segera ditindak lanjuti,” pungkas OC. (Sofyan)