BERITA JAKARTA – Terdakwa Dyna Rahmawaty dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dyna Rahmawaty Hakim diadili bersama tiga terdakwa lainnya secara terpisah yakni, terdakwa, Vini Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh dan Dudi Adriansyah yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal, dugaan penipuan suntik modal bisnis Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan korban sebesar Rp503 miliar.
Ke-empatnya didakwa Jaksa pada rentang waktu tahun 2020 sampai 2021 di PT. Ardira Medika Utama beralamat di Jalan Percetakan Negara No. C36 Rawasari Mas Blok B No. 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dyna Rahmawati sendiri, berkedudukan sebagai Dirut PT. Ardira Medika Utama (AMU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut tuntutan Jaksa Rizal, ke-empat terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan tuntutan masing masing 3 tahun dan 6 bulan Penjara.
Namun, dalam putusannya Majelis Hakim menghukum terdakwa Vini Aurelia Kurniawan selama 3 tahun penjara, terdakwa Dudi Adriansyah selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Benny divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa dalam dakwaannya terhadap Dyna Rahmawaty, karena tidak mengenal dengan para terdakwa, kecuali adanya hubungan pinjam meminjam, termasuk kepada korban suntik modal Alkes sesuai dakwaan Jaksa, sehingga apa yang didakwakan terhadap Dyna Rahmawaty, bukan lah perbuatan pidana.
“Ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Dyna Rahmawati, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan pidana melainkan perdata. Oleh karena itu, terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan hukum dan dilepaskan dari rumah tahanan,” kata Majelis Hakim, Kamis (29/9/2022).
Menyikapi putusan Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa Dyna Rahmawati dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ferry Juan & Associates, Ferry Juan, SH dan Priyagus Widodo, SH, beralamat di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1-2, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengapresiasi pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim dalam putusannya.
“Dimana dalam perkara ini, sebelumnya antara terdakwa Vini Aurelia Kurniawan dengan Dyna Rahmawaty telah menempuh jalur hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat,” jelas Priyagus.
Oleh karena itu, lanjut Priyagus, pertimbangan hukum dalam putusan pidana yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Dyna Rahmawati sudah tepat. Sebab, putusan pokok perkaranya tidak menjadi putusan hukum yang melawan putusan hukum yang lain.
“Karena berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 152/Pdt 5/2022/PN.Tng, disebutkan, bahwa terdakwa Dyna Rahmawati tidak mempunyai hubungan hukum dengan para korban suntik modal Alkes. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Priyagus.
Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan, tidak kenal dengan terdakwa Dyna Rahmawati dan Dudi Ardiansyah. Para saksi yang diperiksa dalam persidangan mengaku, tidak pernah menyerahkan, mentransfer atau investasi uang kepada terdakwa, Dyna Rahmawati selaku Dirut PT. Ardira Medika Utama. (Sofyan)