Satu Tewas, Tawuran Antar Pelajar di Bekasi Telan Korban Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 30 September 2022 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Tiga orang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan Polres Metro Bekasi Kota, lantaran telah melakukan aksi tawuran hingga menyebabkan satu orang remaja berinisial MRA (17) meninggal dunia di Jalan Kasuari Perumnas 1 Kranji, Kayuringin Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Saptama Putra mengatakan, ketiga remaja yang diamankan antara lain berinisial AS (15), S (14), RP (17) dan AR (DPO) yang menamakan kelompoknya “WARTE” yang diawali saling menantang lewat media sosial dengan kelompok lain bernama “RMVSZ” untuk melaksanakan aksi tawuran.

“Mereka ini awalnya janjian lewat medsos lalu mereka bertemu di TKP yang mana kemudian melakukan aksi tawuran itu, kelompok ini kita liat juga banyak berisikan atau beranggotakan anak-anak usia pelajar,” kata Wakapolres saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022) kemarin sore.

Wakapolres melanjutkan, korban berinisial MRA (16) pada saat itu berboncengan bersama empat orang temannya terkena sabetan celurit dari para pelaku saat kejadian tawuran berlangsung. Korban pun diketahui tewas akibat luka bacok di bagian dada sebelah kanan yang cukup parah.

“Korban saat kejadian itu berboncengan dengan empat orang. Kebetulan korban pada saat itu duduk di paling belakang lalu kena sabet tapi masih terus mencoba melarikan diri dari kejaran kelompok yang satunya khususnya kelompok pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Dalam keadaan terluka parah, korban sambil merasa kesakitan kemudian berbicara kepada temannya agar mau bertukar posisi tempat duduk dan membawanya ke rumah sakit. Sesampainya di RS, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban yang merasa sakit bicara dengan teman yang di depannya dan langsung bertukar posisi duduk lalu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Sampai disana ternyata nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia,” tandasnya.

Atas perbuatannnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76c atas tindak pidana kekerasan terhadap sehingga mengakibatkan maut. Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Aji Prasetyo)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB