BERITA JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif angkutan lebaran mudik balik gratis tahun 2022 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Angkutan Jalan DKI Jakarta di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga kini tidak diketahui perkembangannya.
Padahal, pengadaan moda mudik balik tanpa biaya itu, disinyalir menghabiskan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabene uang rakyat yang mencapai ratusan miliar tersebut juga tak kunjung naik ke penyidikan.
Sebelumnya, beredar kabar pihak Intelijen Kejati DKI Jakarta, telah mengumpulkan data bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak terkait. Namun entah mengapa belum juga menampakan hasilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara menurut sumber Matafakta.com, sejatinya instansi penegak hukum seperti halnya Kejaksaan haruslah menindaklanjuti setiap laporan masyarakat soal adanya dugaan korupsi di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.
“Karena, dalam pembentasan korupsi peran serta masyarakat melalui laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Dikatakan sumber, jika laporan masyakat tidak diproses atau diduga sengaja tidak diproses akan mengundang tandatanya dan menghilangkan kepercayaan masyarakat, terkait semangat pemberantasan kosupsi di institusi Adyaksa tersebut.
“Namun yang pasti jika kerap terjadi demikian maka masyarakat pun akan antipati untuk melaporkan kasus-kasus korupsi,” tandas sumber.
Diberitakan sebelumnya, lelang pengadaan mudik balik gratis tahun 2022 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga kental aksi “tak terpuji” antara oknum Dishub dan pemenang lelang PT. Dian Anugrah Yaksa Teknologi (DAYT).
Pasalnya, saat menyambangi Kantor PT. DAYT sebagai pihak pemenang lelang mudik dan balik gratis angkutan Lebaran Tahun 2022 berkode 52086127 LPSE DKI Jakarta beralamat di Apartemen Mansion Kemayoran lantai 33J2, Jakarta Pusat, tidak berpenghuni alias kosong.
Padahal, PT. DAYT adalah pemenang tender pengadaan jasa transportasi mudik dan balik gratis tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.
Keterangan yang diperoleh dari pihak penggelola Apartemen Mansion yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, bahwa keberadaan PT. DAYT sebagai perusahaan jasa angkutan dan tranportasi tidak diketahui pihak manajemen.
“Dalam data adminitrasi kami sebagai pihak pengelola Apartemen Mansion tidak ada tercatat PT. DAYT dan data yang ada pada kami berbeda,” jelas lelaki itu tanpa menjelaskan secara rinci soal perbedaan data yang dimaksud.
Dikatakannya bahwa Standar Opersional Prosedur (SOP) dilingkungan Apartemen Mansion setiap pemilik unit wajib memberitahukan mengenai kegiatan kepada pihak penggelola guna menjaga keamanan dan kenyamanan para penghuni Apartemen.
“Tujuannya, agar kami bisa mengetahui setiap kegiatan pemilik unit Apartemen demi menjaga keamanan atau hal-hal yang tidak diinginkan serta kenyamanan para penghuni,” pungkasnya. (Sofyan)