BERITA JAKARTA – Seolah tak berkesudahan Bank DKI kembali menjadi sorotan atas aksi JER terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp16,5 miliar.
Hal tersebut dia lakukan dalam skema Penyaluran Kredit Modal Kerja (PKMK) Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 kepada PT. Solusi Imaji Media.
Tersangka JER ditangkap di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses penangkapan dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Roland Ritonga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ditangkap saksi JER dibawa ke kantor untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” ujar Kasi Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam, Rabu (21/9/2022).
Perlu diketahui, sebelumnya, dua mantan pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke dan Permata Hijau yakni, M. Taufik serta Joko Pranoto divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua mantan pejabat Bank DKI itu terjerat kasus pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz Tahun 2011-2017.
Vonis tersebut telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu 10 Agustus 2022.
Selain sanksi kurungan badan, M. Taufik juga di hukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan. Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada Joko Pranoto. (Sofyan)