BERITA JAKARTA – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili Dr. Yadyn, SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya (PM), terkait kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang dilakukan Alvin Lim menyebut “Kejaksaan Sarang Mafia”.
Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI, Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 September 2022.
Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yadyn yang juga merupakan alumni Jaksa KPK ini menyampaikan laporan telah diterima Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun Youtube Alvin Lim “Channel Quotient TV” yang kami pandang sebagai suatu kebohongan public.
“Karena, menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn, Selasa (20/9/2022).
Menurut Yadyn, apa yang disampaikan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. Sebab, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum Jaksa yang menyalahi nilai-nilai integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan).
“Sarana tersebut ada pada bidang Pengawasan Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan secara professional menyikapi setiap laporan tersebut,” tegasnya.
Jaksa Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
Jaksa Yadyn yang sebelumnya memiliki rekam jejak brilian dalam menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di KPK ini menuturkan bahwa pernyataan-pernyataan Alvin Lim di “Chanel Youtube Quotient TV” tersebut, telah mendiskreditkan penegak hukum yakni, instansi Kejaksaan.
Selain itu juga telah menciderai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai intergritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar dan telah berhasil dibuktikan dipersidangan antara lain dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri dan telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dan negara.
Jaksa Yadyn menyampaikan, kami Insan Muda Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada Polda Metro Jaya.
“Kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui Channel Youtube Quotient TV,” pungkasnya. (Sofyan)