Bebas Bersyarat HRS Diduga Lapor Diri ke Kejari Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Habib Riziek Shihab (HRS)

Foto: Habib Riziek Shihab (HRS)

BERITA JAKARTA – Pasca bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskim Polri, Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, diduga untuk melapor diri, Selasa (20/9/2022).

Sebab, setelah Pembebasan Bersyarat (PB) pada 20 Juli 2022, dia wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang menjadi syarat yang wajib dilakukan saat menjalani program bebas bersyarat.

Pria yang kerap disapa HRS itu disinyalir tiba di Kejari Jakarta Pusat bersama rombongan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan 2 unit mobil.

“Benar saya tadi melihatnya, tapi hanya sebentar tidak sampai 10 menit,” ujar sumber yang tidak bersedia identitasnya diungkapkan ke public ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum merespons hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Perlu diketahui, HRS mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

HRS dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB