BERITA JAKARTA – Pasca bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskim Polri, Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, diduga untuk melapor diri, Selasa (20/9/2022).
Sebab, setelah Pembebasan Bersyarat (PB) pada 20 Juli 2022, dia wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat yang menjadi syarat yang wajib dilakukan saat menjalani program bebas bersyarat.
Pria yang kerap disapa HRS itu disinyalir tiba di Kejari Jakarta Pusat bersama rombongan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan 2 unit mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar saya tadi melihatnya, tapi hanya sebentar tidak sampai 10 menit,” ujar sumber yang tidak bersedia identitasnya diungkapkan ke public ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum merespons hingga berita ini ditayangkan.
Perlu diketahui, HRS mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
HRS dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022. (Sofyan)