Terdakwa Dugaan Penggelapan Accu Bekasi Mohon Hukuman Ringan

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Para Terdakwa: A. Sahroni

Kuasa Hukum Para Terdakwa: A. Sahroni

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan penggelapan Accu bekas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa Adih Supriyadi, Samsul Maulana, Nahrowi dan Dani Darmawan sampai pada agenda pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/9/2022) lalu.

Kuasa Hukum para terdakwa, A. Sahroni dan Thomas Koppong Mukin menyatakan, dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan sidang pimpinan Aloysius Priharnoto, para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

“Karena para terdakwa hanya turut serta yaitu Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, bukan sebagai pelaku utama,” terang A. Sahroni, Senin (19/9/2022).

Untuk itu, sambung A. Sahroni, para terdakwa mohon agar apabila dijatuhi hukuman penjara, mohon putusan yang seringan ringanya. Pasalnya, para terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku namun hanya turut serta sebagaimana yang terungkap dipersidangan.

“Begitupun uang hasil keikutsertaan itu sudah dikembalikan sebagian. Para terdakwa pun sudah mengakui dan menyesali perbuatanya,” ungkap A. Sahroni.

Dalam proses persidangan, terungkap dari pengakuan para terdakwa pada Senin 11 April 2022 yang dimana mereka diajak bersama-sama memuat Accu bekas seberat 25 ton dengan menggunakan Container ukuran 1 x 20 feet.

Accu bekas itu, sedianya akan dikirimkan ke Gudang NFU di daerah Kawasan Bitung Tangerang. Namun, dalam perjalanan para terdakwa mendapat perintah dari Supriyadi alias Bogel (berkas terpisah) untuk merubah lokasi bongkar.

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

“Arah lokasinya berubah ke lapangan parkir Pulo Gabeng Jakarta Timur.  Di lokasi tersebut para terdakwa bertemu dengan Supriyadi dan Acong (buron). Acong diketahui yang membeli Accu bekas tersebut,” jelas A. Sahroni.

Dari kronologis situ, lanjut A. Sahroni, jelas masing-masing peran para terdakwa yakni, Marhasan (berkas terpisah) adalah otak dari rencana penggelapan Accu milik Sugianto. Sementara Supriyadi orang yang diperintah Marhasan dan Supriyadi mengajak para terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian menutut selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB