BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan penggelapan Accu bekas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa Adih Supriyadi, Samsul Maulana, Nahrowi dan Dani Darmawan sampai pada agenda pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/9/2022) lalu.
Kuasa Hukum para terdakwa, A. Sahroni dan Thomas Koppong Mukin menyatakan, dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan sidang pimpinan Aloysius Priharnoto, para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
“Karena para terdakwa hanya turut serta yaitu Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, bukan sebagai pelaku utama,” terang A. Sahroni, Senin (19/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, sambung A. Sahroni, para terdakwa mohon agar apabila dijatuhi hukuman penjara, mohon putusan yang seringan ringanya. Pasalnya, para terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku namun hanya turut serta sebagaimana yang terungkap dipersidangan.
“Begitupun uang hasil keikutsertaan itu sudah dikembalikan sebagian. Para terdakwa pun sudah mengakui dan menyesali perbuatanya,” ungkap A. Sahroni.
Dalam proses persidangan, terungkap dari pengakuan para terdakwa pada Senin 11 April 2022 yang dimana mereka diajak bersama-sama memuat Accu bekas seberat 25 ton dengan menggunakan Container ukuran 1 x 20 feet.
Accu bekas itu, sedianya akan dikirimkan ke Gudang NFU di daerah Kawasan Bitung Tangerang. Namun, dalam perjalanan para terdakwa mendapat perintah dari Supriyadi alias Bogel (berkas terpisah) untuk merubah lokasi bongkar.
“Arah lokasinya berubah ke lapangan parkir Pulo Gabeng Jakarta Timur. Di lokasi tersebut para terdakwa bertemu dengan Supriyadi dan Acong (buron). Acong diketahui yang membeli Accu bekas tersebut,” jelas A. Sahroni.
Dari kronologis situ, lanjut A. Sahroni, jelas masing-masing peran para terdakwa yakni, Marhasan (berkas terpisah) adalah otak dari rencana penggelapan Accu milik Sugianto. Sementara Supriyadi orang yang diperintah Marhasan dan Supriyadi mengajak para terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian menutut selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dewi)