Terdakwa Dugaan Penggelapan Accu Bekasi Mohon Hukuman Ringan

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Para Terdakwa: A. Sahroni

Kuasa Hukum Para Terdakwa: A. Sahroni

BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan penggelapan Accu bekas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa Adih Supriyadi, Samsul Maulana, Nahrowi dan Dani Darmawan sampai pada agenda pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/9/2022) lalu.

Kuasa Hukum para terdakwa, A. Sahroni dan Thomas Koppong Mukin menyatakan, dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan sidang pimpinan Aloysius Priharnoto, para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

“Karena para terdakwa hanya turut serta yaitu Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, bukan sebagai pelaku utama,” terang A. Sahroni, Senin (19/9/2022).

Untuk itu, sambung A. Sahroni, para terdakwa mohon agar apabila dijatuhi hukuman penjara, mohon putusan yang seringan ringanya. Pasalnya, para terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku namun hanya turut serta sebagaimana yang terungkap dipersidangan.

“Begitupun uang hasil keikutsertaan itu sudah dikembalikan sebagian. Para terdakwa pun sudah mengakui dan menyesali perbuatanya,” ungkap A. Sahroni.

Dalam proses persidangan, terungkap dari pengakuan para terdakwa pada Senin 11 April 2022 yang dimana mereka diajak bersama-sama memuat Accu bekas seberat 25 ton dengan menggunakan Container ukuran 1 x 20 feet.

Accu bekas itu, sedianya akan dikirimkan ke Gudang NFU di daerah Kawasan Bitung Tangerang. Namun, dalam perjalanan para terdakwa mendapat perintah dari Supriyadi alias Bogel (berkas terpisah) untuk merubah lokasi bongkar.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

“Arah lokasinya berubah ke lapangan parkir Pulo Gabeng Jakarta Timur.  Di lokasi tersebut para terdakwa bertemu dengan Supriyadi dan Acong (buron). Acong diketahui yang membeli Accu bekas tersebut,” jelas A. Sahroni.

Dari kronologis situ, lanjut A. Sahroni, jelas masing-masing peran para terdakwa yakni, Marhasan (berkas terpisah) adalah otak dari rencana penggelapan Accu milik Sugianto. Sementara Supriyadi orang yang diperintah Marhasan dan Supriyadi mengajak para terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian menutut selama 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB