BERITA JAKARTA – Mabes Polri mengelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Frangky Widjaja. Hadir dalam gelar perkara, unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum serta pihak Pendumas dan Kuasa Hukum terlapor, Kamis (15/9/2022) kemarin.
Dalam gelar perkara, Korwas Kombes Wawan kepada pihak terlapor menanyakan mengenai objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan kemana?.
Edi Santoso, selaku Kuasa Hukum Sinarmas yang hadir menjawab “Akta lahir palsu itu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja (Pheng Lian) dan Franky Widjaja (Jong Nian) yang digunakan dari kecil untuk membuat KTP, Passport dan semua akta lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk, akta lahir palsu itu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri,” tegas Edi Santoso dengan muka tertunduk dan suara lirih.
Ketika Edi Santoso diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh Korwas Kombes Wawan dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso selaku Kuasa Hukum Sinarmas.
Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena pengunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak, Freddy Widjaja.
Kerugian itu, baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu yang masuk salah satu unsur pidana Pasal 266 ayat (2) yakni, pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Freddy Widjaja sebagai Pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini. Sebab, semua peserta gelar perkara mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui digunakan Indra Widjaja dan Franky Widjaja.
“Jelas sudah unsur pidana semua terpenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat,” jelasnya.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku Kuasa Hukum, Freddy Widjaja dari Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm dengan tegas menyatakan bahwa kehadirannya dalam gelar perkara tersebut jelas terlihat raut wajah semua peserta bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti.
“Sekarang tinggal nyali polisi yang akan menjadi penentu, berani ngak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja penguna akta lahir palsu, mengingat infonya mereka para pemilik Sinarmas adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat,” kata Alvin.
Dari kasus ini, sambung Alvin, akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau Negara kalah dengan oknum Mafia “9 Naga” yang konon kabarnya menjadi ladang uang oknum Bhayangkara.
“Jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu dan malah menyalahkan bapak mereka. Hal yang menurut saya ungrateful, apalagi orang mati yang disalahkan,” ungkap Alvin.
Terlebih akibat hukum dari akta lahir palsu, KTP, Passport, Surat Nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum.
Parahnya, lanjut Alvin, jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka para terlapor punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Frengky Widjaja tidak diakui oleh Negara.
“Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing atau alien yang patut di usir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing,” tuturnya.
Saya minta, tambah Alvin, Kapolri agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula.
“Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja,” pungkas Alvin dengan mengebu-gebu. (Sofyan)