Penyelesaian Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

Restoratif Justice Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kamis 15 september 2022 sekira Pukul 13.30 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, telah mengadakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Ali Sopii Bin Almrhum Kasim dalam perkara pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, bertempat dirumah Restorative Justice (RJ), Desa Sukamahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekai, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut berawal ketika tersangka pada Rabu 01 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB yang sedang berada di counter handphone miliknya “D-Vita Cell” beralamat di Ruko H. Aman, Jalan Jayakarta Kp. Pulo Kapuk Cikarang Utara, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Tersangka membeli satu unit handphone merk Redmi Pro Note 10 warna biru yang merupakan barang hasil pencurian dengan harga Rp1.350.000. Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tanggal 8 September 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penanganan perkara secara Restoratif Justice ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak dan menjamin kepastian hukum serta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terhadap perkara tersebut, Kajari Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dibacakan dan diserahkan dirumah Restoratif Justice dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian dibawah Rp2.500.000 dengan ancaman Pasal 480 ayat (1) KUHP adalah 4 tahun.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Selain itu, barang yang diambil tersangka sudah dikembalikan kepada korban dari toko Rezeki Ponsel yaitu saksi Purnama Agung Bin (Alm) H. Mahdi dan telah terdapat kesepakatan perdamaian pada hari Jumat 26 Agustus 2022 bertempat diruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Giat Restoratif Justice tersebut semoga dapat menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul keatas namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata. (Mul)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB