BERITA JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya tuntas menyelesaikan tugas dan menyerahkan berkas perkara korupsi, barang bukti serta tiga tersangka (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili, terkait kasus dugaan korupsi impor besi baja.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menerima barang bukti, tersangka dan berkas perkara tiga tersangka yakni Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono Linardi dari Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu 14 September 2022 kemarin.
“Kami telah menerima tahap dua yakni berkas perkara dengan ketiga tersangkanya beserta barang bukti,” terang Bani Immanuel Ginting selaku Kasie Penkum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kata Ginting, Rabu 14 September 2022 pukul 16.30 WIB Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum terkait dugaan korupsi impor besi atau produk turunannya.
“Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22 triliun,” ungkap Ginting
Dikatakan Ginting, Jaksa menjerat ketiga tersangka masing-masing dengan Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Atau, sambung Ginting, kedua Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.
“Atau ketiga Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” imbuhnya.
Sementara, tambah Ginting, terhadap tersangka Taufiq dan Budi Hartono Linardi disangkakan melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, lanjut Ginting, Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.
“Atau ketiga Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Sofyan)