BERITA JAKARTA – Polemik suara “Adzan” dan suara “Anjing Menggonggong” dengan tergugat Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Awal persidangan 2 Maret 2022 dan terakhir 13 September 2022.
Penggugat adalah Alamsyah Hanafiah, SH, MH melalui Kantor Hukumnya bersama 4 orang lainnya yakni, Dody N Mardiansyah, SH, MH, CLA, CLI, CPCLE, R. Ardi Wira Kusumah, SH, Iwan Hardiansyah, SH dan Rido Octa Primariza.
Gugatan yang diberi judul “Gugatan Melawan Hukum Penguasa” dan Kementerian Agama hadiah dari Negara untuk NU tersebut rencananya akan kembali bersidang pada 21 September 2022 dengan agenda menghadirkan saksi fakta dengan Ketua Majelis Hakim, MH. Fahzal Hendri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gugatannya, para penggugat mengatakan, Perbuatan Melawah Hukum Penguasa, Yaqut Cholil Qaumas selaku Menteri Agama dinilai telah mengejek-ejek dan memperolok-olok serta menghina (menista) Agama Islam yang para pengunggat imani atau yakini.
Para penggugat mengatakan, perbuatan terguggat yang menyatakan atau membandingkan suara adzan dengan suara anjing menggonggong yang mana pernyataan tersebut telah dipublikasihkan oleh tergugat kepada publik melalui media massa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain itu, dalam gugatan Alamsyah Hanafiah juga mempersoalkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) adalah hadiah Negara untuk NU (Nahlatul Ulama). Tergugat selaku Menteri Agama adalah Menteri Negara, bukan Menteri NU. Begitu juga sebaliknya Kementerian Agama adalah Lembaga Negara, bukan Lembaga Organisasi NU.
Oleh karena itu, pernyataan Menteri Agama, Yaqut Kholil Qaumas yang menyatakan bahwa Kementerian Agama adalah hadiah dari Negara untuk NU juga dinilai Perbuatan Melawan Hukum, karena Lembaga Kementerian Agama adalah miliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia, bukan hannya NU.
Dalam gugatannya Alamsyah Hanafiah melalui Kantor Hukumnya meminta Majelis Hakim mengadili yang bersangkutan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas:
- Mengabulkan gugatan para penguggat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang menyamakan dan mempublikasihkan seruan suara adzan sama dengan suara Anjing Menggonggong adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan perbuatan tergugat yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah dari Negara untuk NU adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dengan cara memberi makan anak yatim piatu sebanyak 1000 orang dengan nilai total Rp100 juta.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini.
(Sofyan)