BERITA BEKASI – Tim Kantor Hukum Antinomi Law Office menyambangi Jalan Niaga Raya Mekarmukti untuk melaksanakan pemasangan plang atas objek sengketa di area Jababeka yang masuk dalam wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Dr. Musa Darwin Pane, SH, MH menegaskan, bahwa objek tanah hak almarhum Sariman bin Mariin ini tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan Register Perkara No: 197/Pdt.G/2022/PN. Ckr tanggal 12 Agustus 2022.
Adapun pengurusan sengketa a quo ini dilakukan ahli waris dari Almarhum Sariman bin Mariin yakni, Kaman bin Sadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan telah dipasangnya plang ini, kami peringatkan agar siapapun tidak melakukan peralihan hak atas tanah yang bersengketa ini tanpa izin dari prinsipal kami selaku subjek hukum yang berhak, ada konsekuensi pidana apabila dilakukan,” kata Musa, Kamis (15/9/2022).
Masih menurut Musa Darwin, proses hukum perdata sedang berjalan. Maka dari itu dirinya menghimbau agar dapat menghargai, karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di Pengadilan.
Semua pihak, tambah Musa Darwin, harus menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, taat asas! taat etika! dan taat hukum. Karena objek tanah ini telah menjadi objek sengketa di Pengadilan.
“Maka kami himbau pihak manapun untuk tidak melakukan peralihan hak dalam rangka menghormati proses hukum Perdata yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Hasrul)