Advokat OC Kaligis Minta Menteri Erick Thohir Taati Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. OC Kaligis

Prof. OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Ibarat pepatah sekali layar terkembang pantang surut ke belakang. Inilah pedoman hidup yang dipegang advokat senior Otto Cornelius Kaligis dalam memperjuangkan haknya.

Kaitan itu, OC meminta pemangku kebijakan di Kementerian BUMN Erick Thohir agar menaati putusan Pengadilan soal uang tabungan pribadinya di PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) yang hingga kini belum juga dikembalikan.

“Melihat latar belakang pendidikan Bapak di Amerika Serikat atau AS saya yakin Bapak mengerti arti putusan Pengadilan,” ujar OC kepada Matafakta.com, Kamis (15/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan OC, titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk taat pada hukum adalah keniscayaan. Pria kelahiran Kota Makassar ini mengklaim dirinya adalah korban penipuan PT. AJS melalui proyek protection plan.

“Disetiap saat saya mendengar seruan Bapak Presiden agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Saya yakin ini pun berlaku bagi Bapak yang membawahi semua Badan Usaha Milik Negara, termasuk PT. Asuransi Jiwasraya,” kata OC.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Diterangkannya, sejak tahun 1980 dirinya membela perkara di arbitrase Washington untuk kasus kliennya PT. Amco melawan Pemerintah RI dalam kasus Hotel Kartika Plaza yang diakhiri secara sepihak oleh BKPM.

“Sebagai praktisi hukum dia wajib mematuhi beragam putusan Pengadilan maupun regulasi Pemerintah yaitu mematuhi dan menjalankan Undang-Undang. Karena bila melanggar maka yang bersangkutan dikenakan contempt of court,” tegas dia.

Namun OC menyayangkan sikap Kementerian BUMN atas Putusan Pengadilan. Sebab kata OC, dua putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 176/Pdt/2022/PT DKI dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Artinya, putusan tersebut memerintahkan PT. Asuransi Jiwasraya agar mengembalikan pokok uang tabungan saya bersama bunga satu persen perbulan. Ternyata hingga kini, tidak ditaati PT. Jiwasraya,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut OC, ketika dirinya mempertanyakan agar putusan tersebut dilaksanakan namun informasi yang didapatnya langsung dari Pengadilan adalah agar surat peringatan tersebut jangan disampaikan ke kantornya.

“Saya hanya agar PT. Jiwasraya dapat menunda-nunda putusan Pengadilan, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas OC.

Pengacara kondang itu mensinyalir protection plan merupakan modus operandi untuk mengumpulkan uang nasabah bank, guna menutupi kemelut internal keuangan PT. Jiwasraya.

“Sehingga akhirnya para pemegang perjanjian asuransi protection plan, turut menjadi korban penipuan PT. Jiwasraya,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB