BERITA JAKARTA – Ibarat pepatah sekali layar terkembang pantang surut ke belakang. Inilah pedoman hidup yang dipegang advokat senior Otto Cornelius Kaligis dalam memperjuangkan haknya.
Kaitan itu, OC meminta pemangku kebijakan di Kementerian BUMN Erick Thohir agar menaati putusan Pengadilan soal uang tabungan pribadinya di PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) yang hingga kini belum juga dikembalikan.
“Melihat latar belakang pendidikan Bapak di Amerika Serikat atau AS saya yakin Bapak mengerti arti putusan Pengadilan,” ujar OC kepada Matafakta.com, Kamis (15/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan OC, titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk taat pada hukum adalah keniscayaan. Pria kelahiran Kota Makassar ini mengklaim dirinya adalah korban penipuan PT. AJS melalui proyek protection plan.
“Disetiap saat saya mendengar seruan Bapak Presiden agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Saya yakin ini pun berlaku bagi Bapak yang membawahi semua Badan Usaha Milik Negara, termasuk PT. Asuransi Jiwasraya,” kata OC.
Diterangkannya, sejak tahun 1980 dirinya membela perkara di arbitrase Washington untuk kasus kliennya PT. Amco melawan Pemerintah RI dalam kasus Hotel Kartika Plaza yang diakhiri secara sepihak oleh BKPM.
“Sebagai praktisi hukum dia wajib mematuhi beragam putusan Pengadilan maupun regulasi Pemerintah yaitu mematuhi dan menjalankan Undang-Undang. Karena bila melanggar maka yang bersangkutan dikenakan contempt of court,” tegas dia.
Namun OC menyayangkan sikap Kementerian BUMN atas Putusan Pengadilan. Sebab kata OC, dua putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor: 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 176/Pdt/2022/PT DKI dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Artinya, putusan tersebut memerintahkan PT. Asuransi Jiwasraya agar mengembalikan pokok uang tabungan saya bersama bunga satu persen perbulan. Ternyata hingga kini, tidak ditaati PT. Jiwasraya,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut OC, ketika dirinya mempertanyakan agar putusan tersebut dilaksanakan namun informasi yang didapatnya langsung dari Pengadilan adalah agar surat peringatan tersebut jangan disampaikan ke kantornya.
“Saya hanya agar PT. Jiwasraya dapat menunda-nunda putusan Pengadilan, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas OC.
Pengacara kondang itu mensinyalir protection plan merupakan modus operandi untuk mengumpulkan uang nasabah bank, guna menutupi kemelut internal keuangan PT. Jiwasraya.
“Sehingga akhirnya para pemegang perjanjian asuransi protection plan, turut menjadi korban penipuan PT. Jiwasraya,” pungkasnya. (Sofyan)