PWI Bekasi Desak Polisi Tangkap Oknum Penggiat Medsos Info Depok

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Bekasi

PWI Bekasi

BERITA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi kecam dan minta polisi segera amankan penggiat media sosial (medsos) Info Depok berinisial G dan AS, lantaran telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman terhadap Ketua PWI Kota Depok.

Kepada Matafakta.com, Ketua PWI Bekasi, Melody Sinaga menuturkan, fitnah Keji dan acaman yang dialami Ketua PWI Kota Depok itu berawal dari pemberitaan berjudul “Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC.

“Kami menilai penulisan berita itu tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik,” terang Melody, Selasa (13/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, kata Melody, tetap dapat diberikan ruang hak jawab jika keberatan dan hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di Manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, bukan orang luar yang tidak berkepentingan.

Baca Juga :  Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

“Intinya, silahkan gunakan hak jawab, ada ruangnya ko, bukan dengan cara-cara intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab,” tegas Melody.

Atas perbuatannya itu, lanjut Melody, penggiat medsos inisial G sudah dilaporkan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo ke pihak Kepolisian di Mapolres Depok dengan sangkaan UU ITE Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.

“Untuk inisial AS akan segera dilaporkan juga dengan sangkaan turut campur  menuding hoaks pemberitaan terkait Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok, karena atas tudingannya tersebut secara langsung dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan,” jelas Melody.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Dikatakan Melody, dalam ketentuan pidana UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 yakni Kemerdekaan Pers.

Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pasal 3 mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan pelanggaran atas hal tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Dengan adanya kejadian ini, kami meminta kepada pihak kepolisian segera tangkap pelaku yang mengancam Ketua PWI Kota Depok tersebut,” pungkas Melody. (Hasrul)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB