BERITA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi kecam dan minta polisi segera amankan penggiat media sosial (medsos) Info Depok berinisial G dan AS, lantaran telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman terhadap Ketua PWI Kota Depok.
Kepada Matafakta.com, Ketua PWI Bekasi, Melody Sinaga menuturkan, fitnah Keji dan acaman yang dialami Ketua PWI Kota Depok itu berawal dari pemberitaan berjudul “Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC.
“Kami menilai penulisan berita itu tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik,” terang Melody, Selasa (13/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, kata Melody, tetap dapat diberikan ruang hak jawab jika keberatan dan hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di Manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, bukan orang luar yang tidak berkepentingan.
“Intinya, silahkan gunakan hak jawab, ada ruangnya ko, bukan dengan cara-cara intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab,” tegas Melody.
Atas perbuatannya itu, lanjut Melody, penggiat medsos inisial G sudah dilaporkan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo ke pihak Kepolisian di Mapolres Depok dengan sangkaan UU ITE Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.
“Untuk inisial AS akan segera dilaporkan juga dengan sangkaan turut campur menuding hoaks pemberitaan terkait Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok, karena atas tudingannya tersebut secara langsung dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan,” jelas Melody.
Dikatakan Melody, dalam ketentuan pidana UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 yakni Kemerdekaan Pers.
Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pasal 3 mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan pelanggaran atas hal tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Dengan adanya kejadian ini, kami meminta kepada pihak kepolisian segera tangkap pelaku yang mengancam Ketua PWI Kota Depok tersebut,” pungkas Melody. (Hasrul)