Kejari Jakarta Pusat Jebloskan Koruptor Rp24 Miliar ke Penjara

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Pusat

Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjebloskan Humaini, terpidana korupsi penerbitan sertifikat penjaminan kontra garansi bank kepada PT. Darma Perdana Muda (DPM) melalui PT. Asuransi Asei Indonesia (AAI) Kantor Cabang Jakarta 2 ke Rutan Kelas 1 Jakarta.

“Hari ini sekitar pukul 19.00 WIB Jaksa Eksekutor Seksie Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Humaini ke Rutan Kelas 1 Jakarta,” terang Bani Immanuel Ginting, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Menurut pria yang kerap disapa Ginting ini mengatakan, bahwa akibat perbuatan Humaini, negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar lebih. Pelaksanaan eksekusi tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 891K/Pid.Sus/2022 Tanggal 16 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada pokoknya menyatakan, pertama membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Februari 2021,” jelas Ginting.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kedua, tambah Ginting, menyatakan terdakwa Humaini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”. Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB