BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menjebloskan Humaini, terpidana korupsi penerbitan sertifikat penjaminan kontra garansi bank kepada PT. Darma Perdana Muda (DPM) melalui PT. Asuransi Asei Indonesia (AAI) Kantor Cabang Jakarta 2 ke Rutan Kelas 1 Jakarta.
“Hari ini sekitar pukul 19.00 WIB Jaksa Eksekutor Seksie Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Humaini ke Rutan Kelas 1 Jakarta,” terang Bani Immanuel Ginting, Rabu (14/9/2022).
Menurut pria yang kerap disapa Ginting ini mengatakan, bahwa akibat perbuatan Humaini, negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar lebih. Pelaksanaan eksekusi tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 891K/Pid.Sus/2022 Tanggal 16 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pokoknya menyatakan, pertama membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Februari 2021,” jelas Ginting.
Kedua, tambah Ginting, menyatakan terdakwa Humaini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”. Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkasnya. (Sofyan)