Kejagung Didesak Seret Pihak Lain Terkait Korupsi Komisi Agen di Askrindo

- Jurnalis

Senin, 12 September 2022 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Askrindo

Gedung Askrindo

BERITA JAKARTA – Korupsi komisi agen di PT. Askrindo diduga telah menggurita. Kasus yang menyeret Direktur Operasional Ritel PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Anton Fadjar Alogo Siregar hanya puncak gunung es.

Direksi PT. Askrindo diduga ikut kecipratan dan menikmati hasil korupsi komisi agen PT. Askrindo. Bahkan sebagian dari mereka diduga ada yang belum tersentuh hukum, meski sebagai otak pelaku penyelewengan uang komisi agen PT. Askrindo.

Karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mendesak, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di BUMN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga meminta fakta-fakta yang muncul di persidangan akibat proses hukum para terdakwa sebelumnya juga harus ditindaklanjuti.

Akbar meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di PT. Askrindo. Artinya, semua yang terlibat dan terkait serta ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke Pengadilan.

“Untuk itu, penyidik Kejaksaan harus menindaklaknjuti apa yang menjadi fakta di persidangan,” kata Akbar kepada awak media, Senin (12/9/2022) di Jakarta.

Dengan begitu, publik akan menilai bahwa Kejagung memang serius memberantas kasus- kasus korupsi di BUMN.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

“Sehingga tidak terkesan hanya mengusut perkara yang besar- besar aja. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” kata Akbar.

Dia juga mendesak Menteri BUMN, Erick Tohir untuk mengevaluasi kinerja seluruh direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dalam perkara Askrindo ini, Menteri BUMN diminta untuk memberikan perhatian secara khusus.

“Harus kaji ulang setiap direksi-direksi BUMN, budaya upeti ini harus bisa dihilangkan,” kata Akbar menandaskan.

Diketahui, Anton Fadjar Alogo Siregar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT. Askrindo.

 Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp91.650.492.147.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Direktur Operasional Ritel PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi rasa keadilan.

Adapun pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang tersebut adalah Direktur Operasional Komersil Askrindo, Dwi Agus Sumarsono dan Direktur Teknik PT. Askrindo, M. Saifei Zein serta sejumlah pimpinan wilayah maupun Cabang PT. AMU.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Dugaan keterlibatn dua nama di atas terkuak dari surat soal hasil audit internal yang dikirim ke Menteri BUMN, Erick Thohir.

Temuan hasil audit internal menyebutkan, bahwa hampir 80 persen penempatan bisnis reasuransi ditempatkan di perusahaan broker reasuransi bernama PT GR. Seharusnya prioritas penempatan pada anak perusahaam PT. Askrindo yakni PT. Nasional Re (NASRE).

Tapi ini tidak dilakukan oleh Direktur Teknik, karena diduga ada kepentingan sebagai pemilik PT GR. PT. GR berdiri pada 2016 bersamaan diangkatnya MSZ menjadi Direktur Teknik Askrindo dari sebelumnya Dirut PT. NASRE.

Dengan potofolio bisnis Askrindo yang mencapai Rp6 triliun pada 2019, bisa dihitung kerugian negara bisa terdapat penempatan 80 persen dari total premi ke GR yang seharusnya jadi pendapatan PT. NASRE.

Temuan lain yang dilaporkan ke Menteri BUMN adalah  sejumlah bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi.

Seperti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan broker PT. PAN, awalnya muncul biaya provisi 15 persen. Tapi kemudian diubah oleh broker menjadi 22,5 perser dari premi. Namun dikickback oleh broker untuk setoran ke Direktur Operasional Ritel. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB