Ini Kata Alvin Lim Soal Dugaan Pungli di SATPAS SIM Polres Magetan

- Jurnalis

Minggu, 11 September 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA turut angkat bicara terkait dugaan maraknya pungli di SATPAS SIM Polres Magetan, Jawa Timur.

Dikatakan Alvin, segala bentuk gratitikasi adalah pelanggaran pidana dan termasuk pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diancam hukuman penjara.

“Kan Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 Pasal 216,” terang Alvin, Minggu (11/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvin menjelaskan, suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Warga Negara Republik Indonesia pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

“SIM itu sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan polisi atau Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Diantaranya, sambung Alvin, sehat jasmani, rohani dan memahami peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Tapi, tambah Alvin, dalam hal pelayanan, satuan cokelat kadang-kadang tidak seperti jargonnya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

“Selayaknya, kepolisian dalam memberikan layanan jangan mengenakan pungli dan iuran yang memberatkan masyarakat, karena adanya oknum membuat nila setitik, rusak susu sebelanga,” tungkasnya.

Sebelumnya, ada pengakuan dari salah seorang wanita wajib pajak warga Magetan A saat perpanjang SIM A dan SIM C, dirinya dikenakan tarif senilai Rp265.000.

“Iya biayanya segitu, bayar langsung sama petugas,” kata A baru-baru ini. Sementara W mengaku diminta Rp800.000 untuk pembuatan SIM C tidak sampai 25 menit jadi.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

“Tapi kalau ditanya orang jangan bilang segitu kata si oknum polisi,” kata W mengutif pesan petugas kepada dirinya.

Karena si W dikejar waktu akhirnya mengiyakan dengan menyerahkan uang sebesar Rp800.000, langsung diarahkan ke bagian foto setelah dirinya di foto keluarlah dari tempat foto.

“Belum juga sampai ke tempat duduk saya dipanggil ke ruangan lalu si petugas memberikan SIM pada saya tanpa harus menunggu panggilan dari loket,” tutupnya.

Diketahui, tarif resmi yang sesungguhnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 adalah, untuk SIM A dikenakan senilai Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan senilai Rp75.000, keduanya untuk tarif perpanjangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB