BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA turut angkat bicara terkait dugaan maraknya pungli di SATPAS SIM Polres Magetan, Jawa Timur.
Dikatakan Alvin, segala bentuk gratitikasi adalah pelanggaran pidana dan termasuk pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diancam hukuman penjara.
“Kan Dasar Hukum UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 Pasal 216,” terang Alvin, Minggu (11/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alvin menjelaskan, suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Warga Negara Republik Indonesia pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“SIM itu sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan polisi atau Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,” jelasnya.
Diantaranya, sambung Alvin, sehat jasmani, rohani dan memahami peraturan lalu lintas serta trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Tapi, tambah Alvin, dalam hal pelayanan, satuan cokelat kadang-kadang tidak seperti jargonnya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Selayaknya, kepolisian dalam memberikan layanan jangan mengenakan pungli dan iuran yang memberatkan masyarakat, karena adanya oknum membuat nila setitik, rusak susu sebelanga,” tungkasnya.
Sebelumnya, ada pengakuan dari salah seorang wanita wajib pajak warga Magetan A saat perpanjang SIM A dan SIM C, dirinya dikenakan tarif senilai Rp265.000.
“Iya biayanya segitu, bayar langsung sama petugas,” kata A baru-baru ini. Sementara W mengaku diminta Rp800.000 untuk pembuatan SIM C tidak sampai 25 menit jadi.
“Tapi kalau ditanya orang jangan bilang segitu kata si oknum polisi,” kata W mengutif pesan petugas kepada dirinya.
Karena si W dikejar waktu akhirnya mengiyakan dengan menyerahkan uang sebesar Rp800.000, langsung diarahkan ke bagian foto setelah dirinya di foto keluarlah dari tempat foto.
“Belum juga sampai ke tempat duduk saya dipanggil ke ruangan lalu si petugas memberikan SIM pada saya tanpa harus menunggu panggilan dari loket,” tutupnya.
Diketahui, tarif resmi yang sesungguhnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 adalah, untuk SIM A dikenakan senilai Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan senilai Rp75.000, keduanya untuk tarif perpanjangan. (Sofyan)