Sidang Dugaan Korupsi Migor, Majelis Hakim Tipikor Peringatkan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad tak mampu menyembunyikan rasa malu dihadapan Majelis Hakim pimpinan Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Pasalnya, Hakim Liliek memperingatkan Jaksa Muhammad agar lebih cermat ketika membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa kasus dugaan minyak goreng (migor).

“Pak Jaksa kami peringatkan agar lebih hati-hati dan cermat ketika membacakan dakwaan. Masa membacakan pasal saja salah,” sindir Hakim Liliek sambil menghitung jumlah personil Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Jaksa Muhammad mengakui hanya merenvoi surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim. “Jadi yang kami lakukan adalah merenvoi,” tuturnya.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Namun menurut Ketua Majelis Hakim, perubahan dan perbaikan mestinya tidak merubah substansi isi surat dakwaan.

“Contoh misal Toni sama Tony kalau orangnya sama tidak apa-apa. Tapi kami catat keberatan Penasihat Hukum. Kami catat,” tegas mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Seusai persidangan, Otto Hasibuan Kuasa Hukum terdakwa Stanley MA mengatakan bahwa pihaknya keberatan atas perubahan dakwaan.

“Sebab perubahan dakwaan hanya bisa dilakukan Pasal 144 KUHAP paling lambat 7 hari sebelum persidangan,” tegas Otto.

Otto juga menyebutkan ada banyak kelemahan dalam dakwaan Jaksa pada perkara ini. Otto menilai dakwaan disusun secara tidak cermat, sebab pada hari yang sama saat sidang digelar, ada perubahan dakwaan terkait pasal yang dituduhkan kepada kliennya.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

“Kalau yang tidak cermat, biasanya menurut hukum itu harus dinyatakan tidak dapat diterima. Saya kira enggak konsisten dan yang paling utama ini tidak cermat. Artinya tidak jelas sebenarnya mana, di pasal berapa yang akan didakwakan,” tutur dia.

Diharapkannya, hal ini dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerima keberatan yang diajukan dalam tahap eksepsi.

“Mudah-mudahan dengan ini Majelis Hakim bisa mempertimbangkan, karena kami sudah memutuskan kepada hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini,” pungkas Otto. (Sofyan)

Berita Terkait

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB