BERITA BEKASI – Tiga tahun sudah penantian Ny. Ernawati (51) yang merasa dipermainkan oknum Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berinisial EP, terkait kepengurusan Akta Jual Beli (AJB) sejak 07 Agustus 2019 lalu.
“Bayangkan 3 tahun saya buat AJB sejak 2019 sampai sekarang 2022 tak kunjung selesai masih dalam bentuk draf. Uang saya total sudah masuk Rp19 juta 700 ribu. Luas tanah cuma 30 M2 persegi,” kata Ernawati kecewa, Senin (15/8/2022).
EP sendiri, sambung Erna, sudah berjanji akan mengembalikan uang kepengurusan AJB yang tak kunjung selesai tersebut sebesar Rp19.700.000. Namun, hingga kini janji EP hanya isapan jempol meski sudah diatas materai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya udah cape bulak – balik urusan AJB sama EP, tapi janji mau mengembalikan uang mana?, termasuk Pak Lurahnya pun saya minta tolong sebagai atasan, karena pegawainya juga ngak bisa apa – apa,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Erna, dalam waktu dekat, dirinya terpaksa akan melaporkan EP salah satu oknum pengawai Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, karena sudah melakukan penipuan terhadap dirinya.
“Jelas saya ditipu, masa 3 tahun AJB ngak selesai sementara uang sudah masuk Rp19 juta 700 ribu. Udah rugi waktu, cape, rugi perasaan juga campur sudah selama 3 tahun itu. Intinya saya akan segera polisikan aja,” pungkasnya. (Indra)
SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BEKASI
Bekasi, 16 Agustus 2022
Kepada Yth,
Redaksi Matafakta.com
Di
Tempat
Perihal: HAK JAWAB
Berikut Hak Jawab yang dapat kami sampaikan bahwa pelayanan pertanahan yang dimohonkan oleh Ibu Erna warga RT01/RW03, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria seluas 30 M2 telah diterima oleh saudara Eko (Staf Kelurahan) dengan ekstimasi biaya BPHTB pembeli, PPH penjual dan biaya PPAT sebesar Rp19.700.000.
Dalam perjalanan proses pembuatan Akte Jual Beli (AJB) terkendala persyaratan administrasi yang belum terpenuhi antara lain Surat Pernyataan Ahli Waris dan atas dasar kepemilikan tanah, sehingga sampai saat ini belum terselesaikan.
Kaitan hal tersebut, Lurah Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, sudah melakukan komunikasi dan mediasi untuk menyelesaikan proses pelayanan tersebut.
Disepakati, apabila kendala administrasi tersebut tidak dapat terpenuhi maka ekstimasi biaya yang sudah dititipkan ke saudara Eko akan dikembalikan ke bu Erna.
Sesuai hasil mediasi, maka siang ini, Senin 16 Agustus 2022 akan dilakukan pengembalian titipan biaya kepada bu Erna sambil menunggu kelengkapan persyaratan administasi.
Demikian Hak Jawab ini dibuat untuk ditindaklanjuti atas perhatiannya disampaikan terima kasih.