BERITA JAKARTA – Perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bodong alat Kesehatan (Alkes), melibatkan empat terdakwa, Kevin Lime, Donyus Okky, Vincent dan Michael, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/8/2022).
Dalam agenda sidang kali ini tanggapan (duplik) dari Kuasa Hukum terdakwa atas tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulastri, Subhan dan Ari Sulton yang tetap pada tuntutanya.
Sebelumnya, dalam nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan ke empat terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kami berharap Hakim bisa menghukum ke-empat terdakwa seberat-beratnya, minimal sesuai tuntutan JPU. Apalagi keempat terdakwa pelaku investasi bodong ini tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kerugian yang fantastis terhadap kami,” kata korban, Ricky.
Kami berharap, sambung Ricky, keempat terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Terlebih bahwa kami ingat betul ketika dahulu saat menagih kepada terdakwa dengan persuasif dan kekeluargaan, justru malah dipertunjukkan senjata api oleh terdakwa Kevin Lime.
Dikatakan Ricky, terkait pembelaan terdakwa yang menyatakan sebenarnya mampu membayar, kami rasa itu hanya alasan semata. Sebab seharusnya pembayaran dilakukan pada 18 Desember, lalu terdakwa sendiri menyatakan akan membayar pada 3 Januari 2022 dan faktanya sampai sekarang tidak ada pembayaran.
“Padahal terdakwa baru ditahan kepolisian pada 19 Januari 2022. Artinya sudah tersedia waktu yang cukup bagi terdakwa untuk menunjukan itikad baiknya. Faktanya ini semua hanya karangan kebohongan atau penipuan,” jelas Ricky.
Hal senada juga dikatakan, Kuasa Hukum korban yang berpendapat Tim JPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal. JPU telah menuntut keempat terdakwa dihukum penjara 3 tahun 10 bulan, karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 jo. 55 KUHP dan didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Oleh sebab itu, kami berharap Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami percaya Majelis Hakim perkara ini akan menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami juga percaya Majelis Hakim perkara aquo akan menjunjung tinggi Code of Conduct Hakim sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim yang antara lain berperilaku adil, jujur dan berintegritas tinggi,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa supaya Majelis Hakim menghukum ke Kevin Lime, Vincent, Michael dan Donyus Okky dengan penjara selama 3 tahun 10 bulan, demi keadilan atas kerugian korban sebanyak Rp109 miliar rupiah.
Dalam tanggapan JPU juga menyebutkan tetap pada tuntutannya agar ke empat terdakwa dihukum 3 tahun 10 bulan penjara. (Dewi)