Korban Berharap Hakim Hukum Berat Terdakwa Penipuan Investasi Bodong

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bodong alat Kesehatan (Alkes), melibatkan empat terdakwa, Kevin Lime, Donyus Okky, Vincent dan Michael, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/8/2022).

Dalam agenda sidang kali ini tanggapan (duplik) dari Kuasa Hukum terdakwa atas tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulastri, Subhan dan Ari Sulton yang tetap pada tuntutanya.

Sebelumnya, dalam nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim membebaskan ke empat terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kami berharap Hakim bisa menghukum ke-empat terdakwa seberat-beratnya, minimal sesuai tuntutan JPU. Apalagi keempat terdakwa pelaku investasi bodong ini tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan kerugian yang fantastis terhadap kami,” kata korban, Ricky.

Kami berharap, sambung Ricky, keempat terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Terlebih bahwa kami ingat betul ketika dahulu saat menagih kepada terdakwa dengan persuasif dan kekeluargaan, justru malah dipertunjukkan senjata api oleh terdakwa Kevin Lime.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Dikatakan Ricky, terkait pembelaan terdakwa yang menyatakan sebenarnya mampu membayar, kami rasa itu hanya alasan semata. Sebab seharusnya pembayaran dilakukan pada 18 Desember, lalu terdakwa sendiri menyatakan akan membayar pada 3 Januari 2022 dan faktanya sampai sekarang tidak ada pembayaran.

“Padahal terdakwa baru ditahan kepolisian pada 19 Januari 2022. Artinya sudah tersedia waktu yang cukup bagi terdakwa untuk menunjukan itikad baiknya. Faktanya ini semua hanya karangan kebohongan atau penipuan,” jelas Ricky.

Hal senada juga dikatakan, Kuasa Hukum korban yang berpendapat Tim JPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal. JPU telah menuntut keempat terdakwa dihukum penjara 3 tahun 10 bulan, karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 jo. 55 KUHP dan didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Oleh sebab itu, kami berharap Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami percaya Majelis Hakim perkara ini akan menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami juga percaya Majelis Hakim perkara aquo akan menjunjung tinggi Code of Conduct Hakim sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim yang antara lain berperilaku adil, jujur dan berintegritas tinggi,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa supaya Majelis Hakim menghukum ke Kevin Lime, Vincent, Michael dan Donyus Okky dengan penjara selama 3 tahun 10 bulan, demi keadilan atas kerugian korban sebanyak Rp109 miliar rupiah.

Dalam tanggapan JPU juga menyebutkan tetap pada tuntutannya agar ke empat terdakwa dihukum 3 tahun 10 bulan penjara. (Dewi)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB