Terjerat TPPU, Pemiik PT. Jouska Financial Dituntut 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Aakar Abyasa Fidzuno, pemilik PT. Jouska Financial Indonesia (JFI), dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara,” tegas Jaksa Danang Dermawan didampingi Sudarno saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Selain itu, kedua terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp2 miliar dengan subsider masing-masing terdakwa selama 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaksa Danang, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan TPPU Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang TPPU.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Hal yang memberatkan, Danang mengungkapkan, aksi kedua terdakwa telah membuat 16 saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5,6 miliar lebih.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB