BERITA JAKARTA – Terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Aakar Abyasa Fidzuno, pemilik PT. Jouska Financial Indonesia (JFI), dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara,” tegas Jaksa Danang Dermawan didampingi Sudarno saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, kedua terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp2 miliar dengan subsider masing-masing terdakwa selama 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jaksa Danang, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan TPPU Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang TPPU.
Hal yang memberatkan, Danang mengungkapkan, aksi kedua terdakwa telah membuat 16 saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5,6 miliar lebih.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya. (Sofyan)