Terkait Kasus Korupsi, Tim Tabur Kejari Jakbar Buru Udeng dan Lusdianto

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Uden Sumarna

DPO Uden Sumarna

BERITA JAKARTA – Perburuan Udeng Sumarna seorang paranormal yang konon berhasil menghilangkan sejumlah barang gadai senilai miliaran rupiah, milik PT. Pegadaian Anggrek Jakarta Barat, hingga kini masih berlangsung.

Perburuan Udeng dilakukan Tim Kejaksaan Jakarta Barat (Jakbar) dibantu personil Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lantaran dia diduga menerima sejumlah dana dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait kasus korupsi di PT. Pegadaian Anggrek Jakbar sebesar Rp5,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sempat menemukan tempat persembunyiannya, tapi keberadaan kami sudah tercium di Kawasan hutan Kabupaten Bandung,” jelas Kasie Pidsus Reopan Saragih, SH, MH, Rabu (10/8/2022).\

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Reopan menjelaskan, Udeng saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan RI.

“Selain Udeng, kami juga telah menetapkan Lusdianto Marbun paman dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sebagai DPO,” lanjutnya.

Perlu diketahui Ketua Majelis Hakim, Riyanto, menilai terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar rupiah.

Baca Juga :  Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

“Terdakwa terbukti rugikan negara, Rp5,7 miliar dan menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.

Bahwa terdakwa melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan untuk kepentingan pribadi yang berlangsung sejak tahun 2019 – 2021 yang dilakukan di PT. Pegadaian UPC Anggrek.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode 2019-2021 dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar serta denda sebesar Rp200 juta. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:19 WIB

Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB