BERITA JAKARTA – Perburuan Udeng Sumarna seorang paranormal yang konon berhasil menghilangkan sejumlah barang gadai senilai miliaran rupiah, milik PT. Pegadaian Anggrek Jakarta Barat, hingga kini masih berlangsung.
Perburuan Udeng dilakukan Tim Kejaksaan Jakarta Barat (Jakbar) dibantu personil Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lantaran dia diduga menerima sejumlah dana dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait kasus korupsi di PT. Pegadaian Anggrek Jakbar sebesar Rp5,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sempat menemukan tempat persembunyiannya, tapi keberadaan kami sudah tercium di Kawasan hutan Kabupaten Bandung,” jelas Kasie Pidsus Reopan Saragih, SH, MH, Rabu (10/8/2022).\
Reopan menjelaskan, Udeng saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan RI.
“Selain Udeng, kami juga telah menetapkan Lusdianto Marbun paman dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sebagai DPO,” lanjutnya.
Perlu diketahui Ketua Majelis Hakim, Riyanto, menilai terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar rupiah.
“Terdakwa terbukti rugikan negara, Rp5,7 miliar dan menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Hakim Riyanto.
Bahwa terdakwa melakukan gadai fiktif, hingga mengambil barang jaminan untuk kepentingan pribadi yang berlangsung sejak tahun 2019 – 2021 yang dilakukan di PT. Pegadaian UPC Anggrek.
Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek periode 2019-2021 dengan pidana penjara selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar serta denda sebesar Rp200 juta. (Sofyan)