BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto yang dengan cepat berani menetapkan tersangka dan menindak oknum polisi walau itu jenderal sekalipun.
“Hal ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengembalikan marwah Bhayangkara yang tercemar karena ulah oknum,” Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim kepada media, Rabu (10/8/2022).
Dikatakan Alvin, disaat Polri terpuruk, Kabareskrim Polri mengeluarkan tajinya dan menunjukkan jiwa kepemimpinan serta “take action”. Hal yang sama juga ditunjukkan Kabareskrim dengan berhasil mem-P21 kasus KSP Indosurya, DNA Pro dan Fahrenheit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak berkolusi dengan pihak pelaku kejahatan dan tidak pandang bulu untuk menindak pelaku kejahatan,” kata Alvin.
Pada kesempatan yang sama, para korban PT. Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari (RSO) meminta agar Kabareskrim berani tegas dan menindak pelaku kejahatan skema inveatasi bodong. Kasus PT. Mahkota ini, bukan kasus pertama perusahaan properti menghimpun dana masyarakat.
“Sebelumnya, sudah ada perusahaan lain seperti Millenium, Indosterling dan lain-lain, melakukan modus yang sama dan mengajukan PKPU. Bahkan KSP Indosurya juga mengajukan PKPU dan tidak berarti peristiwa pidananya hilang,” tegas Alvin.
MJ dan para korban PT. Mahkota lainnya meminta agar Kabareskrim juga berani tegas dan luruskan kasus PT. Mahkota yang sudah 3 tahun mandek. Penuntasan kasus PT. Mahkota sejalan dengan perintah Jokowi agar Kepolisian berantas kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat melihat keberanian Kabareskrim dan memberikan secercah harapan, bahwa polisi berani dan masih bisa di percaya menyelesaikan peristiwa pidana, dan tidak berkolusi dengan oknum penjahat dan oknum petinggi Polri lainnya,” jelas Alvin.
PT. Mahkota diketahui mengajukan permohonan gelar perkara ke Karowasidik, Iwan Kurniawan dan Kuasa Hukum PT. Mahkota dari Laskar Merah Putih yang sebelumnya langsung mengeluarkan pers release bahwa kasus PT. Mahkota sudah dihentikan dengan alasan bukan perkara pidana.
“Padahal, gelar sesi kedua belum di mulai, namun Kuasa Hukum PT. Mahkota bisa sudah tahu. Bahkan info yang kami dapatkan ada oknum petinggi Rowasidik disinyalir dapat imbalan untuk menghentikan perkara PT. Mahkota,” tandas Alvin.
Salah satu korban, Alwi menambahkan, hal seperti ini, Kabareskrim selaku pimpinan Rowasidik Mabes harus mampu meluruskan. Para korban percaya Kabareskrim punya hati dan integritas. Logika saja, tidak ada satupun perkara skema Ponzi modus MTN lainnya dihentikan karena alasan perdata, masa PT. Mahkota mau dihentikan dengan alasan bukan pidana?.
“Semua kasus investasi bodong yang di sidangkan, divonis bersalah semua. Masyarakat tahu dan bisa menilai, jika kepolisian gegabah dan abai, nantinya merusak citra Bareskrim. Harap Kabareskrim, sebagai pimpinan tertinggi dalam proses penyidikan berani tegas dan adil,” tutur Alwi salah satu korban PT. Mahkota (OSO Sekuritas).
Alwi menyampaikan dirinya bahkan sudah dua kali di gugat Raja Sapta Oktohari di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Barat sebesar Rp200 dan Rp250 miliar.
Sebelumnya, dalam video Youtube Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Ketum LMP menyampaikan bahwa Raja Sapta Oktohari merasa didzolimi dan ditindas oleh para korban dan LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para korban PT. Mahkota.
“Raja Sapta Oktohari sudah mau bayar, tapi korban menolak. Para korban hanya mau menindas Raja Sapta Oktohari. Klien kami dizolimi. Ormas Laskar Merah Putih bantu Raja Sapta Oktohari tanpa imbalan,” sumbarnya.
Ditanggapi para korban PT. Mahkota “maling” teriak korban, jika kerugian uang dibayar uang, siapa yang tidak mau? Namun uang kerugian, mau di bayar tanah yang harga Rp250 ribu di markup, 10 kali lipat jadi Rp2,5 juta semeter, mana legalitas tanahnya juga dipertanyakan dan itu sama dengan beli kucing dalam karung.
Ditambahkan Alwi, tertipu 1 kali manusiawi, namun tertipu 2 kali kita bodoh namanya. Mana mungkin kami para korban dzolimi Raja Sapta Oktohari, anak Ketum Hanura dan pejabat negara, Ketum KOI. Bahkan Kapolri dan Kapolda diberi jabatan bidang olahraga oleh RSO.
“Mana mampu kami dzolimi orang kuat seperti Yang Mulia Raja Sapta Oktohari. Yang ada RSO gunakan Ormas Laskar Merah Putih dan mengintimidasi kami dengan Gugatan Perdata,” pungkas Alwi. (Indra)