BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH pada Selasa 2 Agustus 2022 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, kronologi penahanan tersangka Kades Lambang Sari tersebut bermula berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas permintaan uang program PTSL.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Bekasi Raya, Advokat Subur Saputra menyatakan, sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, terkait adanya pungutan liar dalam program besutan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) yaitu program PTSL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat masalah hukum kasus Kades Lambang Sari yang ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang bersih dari pungli kepada masyarakat,” kata Subur, Jumat (5/8/2022).
Namun demikian menurut Ketua APSI Bekasi Raya, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak boleh berhenti dalam satu kasus yang sama, karena dari keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi ada aliran dana yang masuk secara mata rantai atau berlapis sampai pada pihak oknum Panitia PTSL yaitu BPN Kabupaten Bekasi.
“Kejadian tersebut, sudah seharusnya pihak Kejaksaan membuka kasus ini secara terang benderang, karena menurut keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli tersebut,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, dalam menentukan seorang bersalah atau terlibat kasus pidana pungutan liar, menurut Ketua Apsi Bekasi Raya, pihak Kejaksaan seharusnya membuka perkara ini secara terang benderang agar publik bisa langsung melihat secara terbuka proses hukum yang dialami Kades Lambang Sari, PH.
“Keterlibatan pihak lain dalam kasus PH menurutnya harus pula diungkap agar ada efek jera atas penegakan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Jadi, jangan cukup hanya berhenti di PH harus dikembangkan, sehingga penegakkan hukum ini benar-benar ingin membersihkan para pelaku sebagai efek jera,” ulasnya.
UU Nomor: 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Korupsi
Masih kata Subur, sebagaimana kita ketahui, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Subur menjelaskan, pengertian pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Dari UU tersebut, seharusnya pihak Kejaksaan harus berani pula mengambil tindakan untuk melakukan penahanaan jika adanya keterlibatan pihak lain sebagaimana yang disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Disamping itu, lanjut Subur, mengenai pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada Pasal 368 KUHP menyatakan:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”
“Sangatlah jelas sanksi hukum mengenai pungli juga di atur dalam Pasal 368 KUHP, isinya barangsiapa melakukan pungli untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas Subur.
Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bekasi Dukung Berantas Pungli
Terpisah, salah satu Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Ekrom Maftuhi yang juga seorang advokat menyatakan sangat mendukung pemberantasan pungli tersebut, namun langkah tersebut jangan berhenti di satu Desa saja, pihak Kejaksaan harus pula mengungkap perkara tersebut di Desa – desa lainnya di Kabupaten Bekasi.
“Langkahnya baik dan kami sangat mendukung pihak Kejaksaan Negeri Cikarang, menurut kami langkah tersebut juga tidak boleh berhenti di satu Desa saja, namun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat mengungkap pungli tersebut keseluruh Kepala Desa yang ada program PTSL nya di wilayah Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Karena, tambah Maftuhi, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan atas kasus yang sama di Desa – desa lainnya yang ada di Wilayah Kabupaten Bekasi, terkait program PTSL yang boleh dibilang sebagai program unggulan Presiden Jokowi untuk rakyat agar bisa mendapatkan alas hak yang jelas untuk menghindari masalah dikemudian hari atas haknya.
“Pihak Kejari Kabupaten Bekasi harus terbuka dan melakukan gelar perkara secara terbuka di depan media atas kasus tersebut, agar publik mengetahui desa-desa mana saja yang bisa saja terindikasi kasus yang sama,” pungkasnya. (Usan/Mul)