BERITA BEKASI – Diduga sarat kepentingan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif merangkap jadi Komite di SMP Negeri 2 Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua orang ASN itu, menempati posisi penting yakni, H. Jamaludin, S.pd sebagai Ketua Komite Sekolah dan Drs. H. Aminudin sebagai Sekretaris Komite Sekolah.
Sementara, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor: 75 Tahun 2016 bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keadaan itupun, mulai munai berbagai kritik khususnya bagi anaknya yang bersekolah di SMP Negeri 2, terkait kebijakan kedepan juga penyerapan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa.
“ASN kok diangkat jadi Komite Sekolah udah saling kenal lagi sama Kepala Sekolah maksudnya apa ya?,” sindir salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (4/8/2022).
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kedung Waringin, Parid Maruf mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui, karena hanya numpang nginduk di SMP Negeri 1.
“Maaf maaf saya sekolah baru yang tadinya nginduk di SMPN 1 dan sekarang ikut numpang belajar di SDN 1 Karangmekar 01. Masalah Komite itu bawaan dari SMPN 1,” terangnya.
Masa peralihan, tambah Parid, pihaknya SMP Negeri 2, Kedung Waringin belum melakukan pemilihan Komite baru.
“Doakan kalau kita sudah tidak numpang lagi dan punya gedung sendiri. Jadi kita nantinya akan pemilihan Komite baru,” pungkasnya. (Aris/Hasrul)